Dirgahayu 40 Tahun IKADIN: Advokat Siap Mengabdi, Jujur dan Bertanggung Jawab Membela Kepentingan Hukum Masyarakat

Berita, Daerah288 Dilihat

JEJAKHUKUM.net][

Pontianak, Kalbar-Senin 10 November 2025 – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada Senin, 10 November 2025, IKADIN Kalimantan Barat menggelar pertemuan dan syukuran di Hotel Gajah Mada, lantai 6, Pontianak.

Acara ini dihadiri para anggota IKADIN serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi penegak hukum.

Ketua IKADIN Kalimantan Barat, H.Daniel Edward Tangkau.S H.,CLA dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKADIN merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri sejak 10 November 1995.

Selama 40 tahun, organisasi ini konsisten menjadi bagian dari sejarah penegakan hukum mulai dari masa Orde Baru hingga era Reformasi.

“Empat puluh tahun bukan waktu yang pendek. Organisasi ini dibangun oleh pejuang-pejuang di bidang hukum, mengabdi kepada masyarakat, baik dibayar maupun tidak. Ini adalah pengabdian,” ujar Daniel.

Daniel menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menjamin hak hukum masyarakat.

Dia menekankan bahwa advokat harus jujur dan bertanggung jawab kepada klien.

“Kalau pengacara tidak jujur kepada kliennya, itu salah. Sikap jujur dan bertanggung jawab adalah prinsip utama advokat IKADIN,” tambahnya.

315 Anggota, Bertambah Saat Pelantikan Advokat Baru

Saat ini IKADIN Kalbar memiliki 315 anggota, namun 17 di antaranya telah meninggal dunia.

Dengan adanya pelantikan advokat baru pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, jumlah anggota diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 300 orang.

Proses bergabung dengan IKADIN dimulai dari pendidikan profesi advokat yang berlangsung selama dua bulan bekerja sama dengan universitas.

Peserta dibekali berbagai disiplin ilmu hukum, termasuk teknik sidang, pembuatan eksepsi hingga penyusunan pleidoi.

Advokat Wajib Membela Kepentingan Hukum Masyarakat

Daniel juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum, termasuk mereka yang tengah menghadapi kasus korupsi.

“Kalau ada koruptor minta dibela, advokat wajib membela. Yang kita bela itu kepentingan hukumnya, bukan perbuatannya. Jangan sampai hak asasi dilanggar,” jelasnya.

IKADIN menolak praktik kongkalikong dengan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa hubungan antarinstansi harus tetap profesional.

“Di pengadilan kita berhadapan, tapi di luar kita tetap membangun hubungan baik. Yang tidak boleh itu kongkalikong. Itu berbahaya,” tegasnya.

UU No. 1 Tahun 2023 Perkuat Peran Advokat

Daniel menyebut bahwa dengan hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, advokat kini memiliki posisi lebih kuat dalam pendampingan hukum sejak tahap penyidikan.

“Advokat sekarang tidak hanya mendengar. Advokat berhak berbicara, mengingatkan, dan mencegah kriminalisasi terhadap kliennya,” jelasnya.

IKADIN, lanjut Daniel, berkomitmen memberikan pendampingan terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan layanan hukum.

Harapan ke Depan

Di usia 40 tahun ini, Daniel berharap IKADIN semakin kokoh dan profesional dalam penegakan hukum.

“Semoga IKADIN semakin maju dan menjadi rumah bagi advokat yang mengabdi demi keadilan,” tutupnya.

Acara peringatan HUT IKADIN direncanakan berlanjut dengan agenda pelantikan advokat baru di Pengadilan Negeri Pontianak pada 13 November 2025, yang akan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polres, Pengadilan, serta awak media.