Karawang, JEJAKHUKUM.NET [] DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak keras wacana pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Penolakan tersebut secara tegas disampaikan ketua DPC SPSI Karawang, Dion Untung Wijaya bertepatan dengan peringatan hari lahir Pancasila.
Menurut Dion, pemotongan gaji pekerja untuk program Tapera akan semakin membebani pekerja yang sudah banyak potongan seperti iuran BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua/JHT dan Jaminan Pensiun/JP), Pajak Penghasilan,”ucap Dion saat ditemui awak media dikantornya, Sabtu (1///2024)
Dion mengatakan, mengatakan, hitungan pemotongan gaji sangat tidak masuk akal, contoh di Karawang deng gaji 5 jt setelah menabung selama 50 tahun punya 90 juta, orang tersebut apakah masih hidup atau tidak, lalu harga rumah subsidi saat ini 150 juta jadi 50 tahun ke depan harganya menjadi betapa,”ujarnya.
Dikatakan Dion, perumahan adalah hak privasi seseorang, jadi negara tidak berhak mengatur nya apalagi sampai mewajibkan nya, Tapera ini hanya akal akalanan pemerintah saja untuk menghimpun dana segar dari rakyatnya untuk membantu membayar hutang negara yg sudah begitu besar dan mungkin juga untuk membantu program makan siang Gratis, seperti halnya simpanan Dana Haji, iuran JHT Pekerja yang katanya dipakai untuk investasi salah satunya dengan membeli Surat Utang Negara alias masuk ke kas Negara uangnya,”ungkap Dion.
“Kami mendesak Pemerintah untuk membatalkan rencana adanya program Tapera, jika Pemerintah tidak mencabut rencana tersebut, maka kami DPC SPSI Karawang akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak aturan tersebut,”tegas Dion.
(*Sultoni)