Karawang, JEJAKHUKUM.net – Praktik korupsi anggaran publik kembali diduga terjadi di tingkat pemerintahan desa. Kali ini, Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN) setelah ditemukan sejumlah indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa selama periode tahun 2022 hingga 2024.
Ketahanan Pangan Rp200 Juta: Program Fiktif atau Disamarkan?
Salah satu program yang disorot adalah ketahanan pangan, yang selama tiga tahun anggarannya tercatat mencapai Rp200 juta. Namun, ironisnya, tidak ditemukan kejelasan mengenai bentuk kegiatan, jenis program, maupun output yang dirasakan oleh masyarakat.
Hasil investigasi lapangan pada tanggal 23 Juni 2025, menunjukkan bahwa program tersebut tidak memiliki transparansi informasi, tidak ditemukan papan kegiatan, laporan publik, atau dokumentasi realisasi. Beberapa warga yang dikonfirmasi bahkan mengaku tidak mengetahui pernah ada program ketahanan pangan yang dijalankan di desanya.
Pertanyaan mendasar pun muncul: Kemana sebenarnya dana ratusan juta tersebut digunakan? Apakah kegiatan itu benar-benar ada, atau hanya terdata di atas kertas semata?
Pembangunan Balai Kemasyarakatan: Kualitas Diduga Sengaja Dikurangi
Tak berhenti sampai di sana, proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Barugbug dengan anggaran Rp180 juta juga diduga menyimpan persoalan serius. Dari pengamatan di lapangan, kualitas fisik bangunan tidak mencerminkan nilai anggaran yang dilaporkan. Material bangunan terlihat minim standar, finishing asal-asalan, dan beberapa bagian konstruksi sudah menunjukkan keretakan dini.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengurangan volume, penggunaan material murah, hingga potensi mark-up anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Desa Bukan Ladang Korupsi
Desa seharusnya menjadi pusat pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun jika kepala desa tidak menjunjung nilai-nilai akuntabilitas, dan justru menghindari kontrol publik dengan cara transaksional, maka demokrasi lokal akan runtuh dalam senyap.
Lembaga Investigasi Negara berkomitmen untuk terus mengawal integritas dana publik, dan menjadi suara independen masyarakat dalam melawan penyimpangan kekuasaan di level akar rumput.
“Anggaran publik bukan milik pribadi. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus diseret ke meja hukum, tanpa kompromi. Ucap Fadhil Sekjen LIN DPC Karawang. (Red)

















