Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades, 182 Juta Anggaran Desa Digital ada di SPJ,  LIN: Barangnya Fiktif

Berita, Daerah, Hukum793 Dilihat

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Hasil investigasi yang dilakukan oleh team Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke beberapa Desa di Kabupaten Bekasi menemukan banyak indikasi kecurangan dalam sistem laporan keuangan pemerintahan desa.

Hal ini menjelaskan bahwa fungsi inspektorat dalam melaksanakan tugasnya sangat diragukan. Pasalnya, hampir semua desa diduga bermasalah terkait sistem pelaporan keuangan nya, Siskeudes berperan ganda, keuangan banyak di monopoli oleh kepala desa.

“Setelah kami menelusuri banyak desa diberbagai Kecamatan, kami menemukan terlalu banyak kejanggalan dalam sistem pelaporan, bahkan ada beberapa desa yang menganggarkan pembelian sebuah sistem (SP2SE) Senilai 55 juta, diduga fiktif. Anehnya inspektorat dan Institusi tidak mencium aroma dugaan korupsi ini yang sudah terang benderang”. Kata Fadhil, salah seorang aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara (LIN), pada Rabu (04/03/2025).

Fadhil juga membeberkan bahwa lembaganya sudah melaporkan perihal dugaan korupsi Dana Desa pada Kejaksaan, alhasil nihil kejelasan. Apakah institusi penegak hukum (Kejaksaan) ada dibalik ini semua?

” Belasan Lapdu kami kirim langsung ke Kejaksaan untuk segera mungkin dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bila ada perbuatan melawan hukum dari para Kepala Desa atau Dinas, kami berharap segera lah proses dan jangan berbelit-belit lalu menghindar tanpa penjelasan”.

Hukum seolah bisa dipermainkan bagi pejabat tapi tidak bagi masyarakat. Fenomena ini yang sering kita lihat baik secara langsung bahkan melalui media sosial lainnya. Mereka yang memiliki harta dan tahta, seenaknya berlaku curang, sedangkan penegak hukum hanya bisa memandang tanpa bisa bertindak. Jika hal seperti ini berlaku terus dan terus, dipastikan kehancuran suatu wilayah akan segera terjadi.

Fadhil meminta kepada penegak hukum segeralah berbuat, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, seharusnya sudah masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dugaan pembelian mesin SP2SE fiktif bernilai 182 juta rupiah adalah salah satu target awal di tambah program Ketapang yang juga bermasalah.

” Hasil investigasi kami menemukan salah satu desa yang sudah melaporkan SPJ nya tahun 2023-2025, namun didalam spj tersebut ada beberapa program yang diduga fiktif dengan nilai besar. Kami berharap Kejaksaan dalam hal ini dapat segera melakukan pemanggilan terhadap Kades (K), agar kejelasan semua permasalahannya dapat didengar oleh masyarakat luas”. Tutupnya.

(Nang)