Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Dan Penyerobotan Lahan Di Kumpai, Nurjali Desak Pihak APH Dan BPN Kubu Raya Bertindak Tegas

Berita, Daerah63 Dilihat

Kubu Raya | Jejakhukum.net – Dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Jalan Manunggal 51, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat. Nurjali, pemilik sah tanah seluas 6.688 mΒ², geram lantaran kasusnya seolah-olah dibiarkan mandek oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, laporan yang ia buat tidak mendapatkan kejelasan meskipun pihak kepolisian sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap terlapor. Namun, semua panggilan itu tidak digubris, bahkan tanpa perwakilan.

Menurut Nurjali, tanah yang telah ia kuasai sejak 1989 itu memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Ia memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1997 berdasarkan pengajuan yang ia lakukan pada tahun 1995, dengan dokumen awal sejak 1989. SKT itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Ambangah saat itu, Yusuf Abu Bakar.

Namun, kejanggalan muncul ketika seorang berinisial Abdullah tiba tiba memiliki sertifikat hak milik dari BPN Kubu Raya tahun 2008. Yang lebih aneh, Abdullah baru memiliki SKT pada tahun 2004β€”lebih muda dari SKT milik Nurjali.

Hukum Mandul? Tiga Kali Pemanggilan, Tak Ada yang Hadir

Laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen sertifikat ini sebenarnya sudah ditangani kepolisian. Namun, upaya pemanggilan terhadap terlapor tiga kali berturut-turut tidak dihiraukan.

“Kami sudah membuat laporan resmi, tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari aparat. Sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah hadir. Bahkan perwakilan pun tidak ada! Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?” ujar Nurjali dengan nada geram.

Ia juga mempertanyakan sikap aparat yang seolah-olah membiarkan kasus ini berlarut-larut. “Kenapa APH (Aparat Penegak Hukum) diam saja? Apakah harus ada tekanan lebih dulu baru bertindak? Ini jelas-jelas ada dugaan permainan di balik penerbitan sertifikat tahun 2008. Kami butuh keadilan, bukan janji kosong!” tegasnya.

Desak Polres & BPN Bertindak, Siapa yang Bermain?

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga pertanahan dan penegakan hukum di Kubu Raya. Jika sertifikat atas nama Abdullah memang diterbitkan secara sah, bagaimana bisa ada dua dokumen berbeda atas satu lahan?

Nurjali meminta kepolisian segera bertindak tegas, bukan hanya sekadar pemanggilan tanpa hasil. “Jika hukum memang masih berpihak pada yang benar, segera usut tuntas kasus ini! Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat dan institusi negara!” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kubu Raya maupun BPN Kubu Raya terkait polemik kepemilikan lahan ini. Apakah kasus ini akan tetap jalan di tempat atau ada kekuatan tak terlihat yang sengaja menghambat penyelesaiannya? Waktu yang akan menjawab!

(Jhony)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan