Karawang, Jejakhukum.net – Dugaan adanya proyek fiktif yang melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Karawang mencapai hampir Rp7 miliar. Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan pemasangan bronjong di wilayah selatan Karawang.
Pekerjaan ini tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR tahun 2021. Namun, sejak tahun 2022 hingga 2024, pekerjaan pemasangan bronjong tidak lagi masuk dalam daftar kegiatan tetap Dinas PUPR.
Yang membuat aneh, proyek yang seharusnya tidak terjadwal ini tetap dikerjakan, bahkan tanpa adanya rekanan atau pihak ketiga yang biasanya mengerjakan proyek semacam ini. Dalam rekap RUP, tidak ada nama perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana proyek tersebut, yang ada hanyalah informasi tentang nama paket, pagu anggaran, metode pemilihan penyedia, sumber dana, kode RUP, dan waktu pemilihan.
Pihak Dinas PUPR, dalam hal ini Kabid SDA Haris, tidak memberikan jawaban saat dihubungi oleh Jejakhukum.net, demikian juga dengan kasi terkait. Hal ini semakin menambah kecurigaan tentang kejelasan proyek yang telah dibayar oleh negara namun diduga fiktif.
Laporan yang diajukan Jejakhukum.net pada Senin, 26 Agustus 2024, telah diterima oleh pihak Kejaksaan. Diharapkan Laporan Informasi ini dapat segera ditindaklanjuti dengan baik.
“Laporan ini sengaja dilayangkan ke Kejaksaan agar ada kejelasan. Jangan sampai menjadi bola panas dan memunculkan opini liar di media jejakhukum.net ke depannya,” ujar pihak redaksi.
(Red)