Dugaan Proyek Fiktif PUPR Karawang, Ependi: Ini Data BPK RI, Kadis Harusnya Jelaskan, Kok Gunakan Tangan Lain

Berita, Daerah, Hukum352 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Bungkam nya Kepala Dinas PUPR Karawang, terkait adanya berita dugaan pekerjaan proyek fiktif dibeberapa titik lokasi, yang di suarakan oleh Ependi, selaku Ketua DPC LIN Karawang kepada Jejakhukum.net, menimbulkan reaksi dari beberapa LSM.

Ependi, mengatakan dalam hal menyuarakan kebenaran, adalah hak masyarakat luas dan tidak boleh adanya intervensi dari pihak manapun. Apalagi yang disuarakan ini memiliki data yang akurat bukan opini. Hanya perlu kejelasan dari seorang pemegang kebijakan. Agar masyarakat luas tahu tentang yang sebenarnya terjadi, khusunya masyarakat Karawang.

” Data yang kami miliki valid, hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024. Kami tidak menggangu siapapun dan kami bicara atas dasar data, bukan opini,” jelas Ependi.

” Sebagai lembaga sosial kontrol, kami gunakan hak dan kewajiban kami yang mana telah di atur dalam UU no 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebagai kontrol sosial, didalam aturan UU tersebut tidak ada satu point pun yang menyebutkan sesama lembaga sosial kontrol mengkritisi lembaga lainnya yang sedang menjalankan amanah UU yang dimaksud”, ujarnya.

Lanjutnya, ” Kami akan terus berjuang hingga mendapatkan kejelasan dengan terang benderang. Dasar temuan ini kami akan terus tindaklanjuti.

Sebagai sosial kontrol yang memiliki UU yang sama dengan LSM lainnya, kami berharap,seharusnya teman- teman LSM dapat bersuara lantang kepada pemerintah tentang hal ini dan bukan sebaliknya.

LIN, hanya bisa bersuara, menyuarakan tentang apa yang dilihat dan didengar dan melalui data yang dimiliki saat ini,berharap suatu hari nanti laporan demi laporan keuangan Kabupaten Karawang melalui hasil pemeriksaan BPK RI jauh lebih baik lagi. Dan, Kepada Bapak Rusman Kusnadi, ST, anda adalah seorang pejabat publik, pertanggungjawaban atas kebijakan anda menjadi kunci jawaban yang kami tunggu

(Dhil)