Dugaan Pungli dan Penumpukan Sampah di Pasar Cikarang Kota, Pemerintah Disebut Tutup Mata

Berita, Daerah262 Dilihat

Cikarang, JEJAKHUKUM.net – 21 jumaat November 2025 Praktik pungutan liar (pungli) dan permasalahan sampah yang menumpuk kembali meresahkan para pedagang kaki lima di kawasan Pasar Cikarang Kota, tepatnya di jalur PLN. Sampah sayuran yang berserakan menimbulkan aroma busuk menyengat sehingga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Para pedagang mengeluhkan adanya pengutipan oleh para mandor pasar yang disebut-sebut menarik iuran dengan dalih pengelolaan sampah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sampah tetap menumpuk tanpa pengelolaan yang memadai.

Selain persoalan sampah, keberadaan pedagang yang menempati bahu jalan juga membuat akses publik terganggu. Warga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas-dinas terkait yang terkesan melakukan pembiaran, padahal penataan ruang dan kebersihan merupakan bagian dari tugas instansi terkait seperti Distaru (Dinas Tata Ruang) maupun dinas lain yang berwenang.

Tidak hanya pemerintah daerah, aparat penegak hukum pun ikut disorot. Wilayah hukum Polsek Cikarang Utara dinilai tidak mengambil langkah tegas terhadap dugaan pungli yang berlangsung. Bahkan muncul dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut menerima setoran dari para pengurus atau mandor pasar.

Sama-nama yang diduga terlibat sebagai pengurus pungli pasar turut disebutkan, ysitu:

.A.kordinator pasar PLN buyung

. Pansil dan konde (Sarbini)

Angotanya:

1.ocol

2.sandi

3.agam

4.aki Jeky

5.anton

6.arif TB

Sejumlah data nama penerima setoran disebut telah dikantongi oleh pihak pelapor.

“Kami berharap Kapolda Metro Jaya memberi atensi penuh dan turun langsung memberikan solusi atas dugaan pungli yang melibatkan oknum Polsek Cikarang Utara ini. Jangan terus diam seolah-olah tidak melihat,” tegas Bang Kancil, salah satu warga yang menyampaikan keluhan tersebut. ( Adi Unang Ahmadi )