CAKUNG [JAKTiM] – |JejakHukum.Net – Kembali terjadi dan akan terus terulang dugaan aksi penyelewengan BBM subsidi jenis bio Solar yang dilakukan penimbunan disebuah gudang ilegal berlokasi dekat Pangkalan Truck Pak Edo terletak di Jalan Rawa Sumur IV, RT.05/RW.09, Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur – Provinsi DKI JAKARTA terpantau pada, Sabtu (21/02/2026) siang.
Diketahui dalam operasionalnya melibatkan pembelian ilegal dengan jumlah cukup besar dari SPBU, sering kali diduga menggunakan barcode palsu atau memanipulasi barcode, kemudian menampung BBM jenis solar di tangki modifikasi minibus L-300 atau (mobil truk) untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi (industri), melalui pick up kendaraan mobil tangki biru putih terindikasi transportir milik PT. PJU. Tentunya modus ini sangat merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan BBM solar bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Cinematik Video Streaming :
Pemerhati sosial dan pegiat aktivis hukum pidana, SZ. Ependi saat diminta tanggapannya via sambungan telepon selulernya mengatakan, bahwa Pelaku dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. kurungan dan denda hingga 60 miliar rupiah.
“Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Indonesia dijerat dengan hukum pidana yang berat karena dianggap telah merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, dasar hukum utama yang digunakan untuk menjerat pelaku penimbunan BBM subsidi adalah dengan pasal berlapis. “Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegasnya.
Selain pasal yang disebut di atas, lanjutnya, pelaku seringkali juga akan dikenakan dengan; Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang izin usaha pengangkutan. Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 jika terbukti melakukan peniruan atau pemalsuan BBM.
“Kegiatan operasional gudang tersebut mencakup pembelian BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi (minibus), untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri atau dijual ke sektor industri,” pungkasnya.
Oknum yang diduga kuat sebagai pengurus dan penanggung jawab gudang, berinisial (Y) ketika dikonfirmasi hanya menjawab secara normatif, sedangkan (S) tidak merespon saat dihubungi via sambungan telepon selulernya. Mereka juga sebagai pengawas areal parkir unit-unit mobil Tangki Transportir di Jalan Rawa Sumur Timur, Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (dekat/samping kali) Petukangan – Rawa Gelam.(*/dok-ist./cp_Hom/pokja.pmj/red/@tim)












