TANGERANG | jejakhukum.net – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI; [Dinas Lingkungan Hidup/DLHK] harusnya mengontrol secara ketat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena kegiatan tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup. Pencemaran berarti adanya gangguan, perubahan, perusakan bahkan benda asing yang menyebabkan unsur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Terindikasi adanya Gudang yang memproduksi dari hasil penyulingan limbah B-3 menjadi Tinner terletak di Jalan Gaga Viarapayung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sesuai data yang dikirimkan pada, Sabtu (03/8/2024)
Pemerhati lingkungan hidup, SZ Ependi mengatakan bahwa Bahan berbahaya dan beracun (B-3) didefinisikan sebagai zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat sangat membahayakan lingkungan dan warga.
“Bahwa baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan bahkan merusak lingkungan hidup, yang mampu dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain,” ujarnya.
Terkait bukti-bukti Pelanggaran, lanjut Ependi, serta terindikaai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pengelola, seperti alat pemasakan Thinner tidak sesuai, serta limbah [hasil] olahannya berserakan di sekitar tempat pengolahan Yang berada dekat pemukiman warga. “Tidak hanya sekedar itu, diduga pengelola gudang juga tidak memiliki dokumen pengelolahan dan pemanfaatan limbah B-3 yang memadahi, tidak adanya tempat pembuang air limbah dan penyulingan tidak sesuai standar ketentuan dari pemerintah, hanya membuat saluran drainase diduga tanpa izin dan prosedur yang tentunya tidak sesuai,” ungkap Ependi.
Ependi juga menambahkan, terkait pelanggaran juga dengan Dumping di tempat yang tidak sesuai, tidak adanya Izin dan Prosedur Baku mutu Lingkungan hidup mengenai Pengolahan penimbunan serta pelaksanaan penimbunan limbah B3 Jenis Thinner, juga diduga tenaga kerja yang tidak bersertifikasi di bidang pengelolahan limbah B-3, serta dilengkapi Alat Perlindungan Diri (APD) dan Terkait K-3.
“Mesti dipahami, bahwa agar lingkungan hidup mampu mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan, usaha untuk memelihara dan mengembangkan mutu lingkungan hidup Indonesia menjadi hal penting. Pasal 102 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk memelihara dan mengembangkan mutu lingkungan hidup Indonesia yang memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin,” tegasnya.
Peraturan dan prosedur yang telah Di tetapkan oleh kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) RI Dan Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup. Pengelola limbah B3 tanpa ijin dan ketentuan dapat di kenakan Sanksi Hukum atau dijatuhi Sanksi Pidana sesuai Pasal 100 , 109 , dan 114 undang undang nomor 32 tahun 2009. Karena dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan dari Aktifitas pengolahan limbah ilegal.
Namun, meskipun Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dihapus oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) demi memberi kemudahan untuk menjalankan usaha.
Memudahkan segala urusan kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan lingkungan hidup yang harus dijaga baku mutunya. Baku mutu lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 13 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.(*/ddok-ist./hms/@Red)