Heboh!!Pemuda Pancasila Kalbar Audiensi Ke Kejati dan Kejari Kalbar Karena Kasus H.Abdul Karim

Berita, Daerah126 Dilihat

Pontianak | JEJAKHUKUM.net – Terkait Adanya penahanan salah satu anggota Pemuda Pancasila Kalimantan Barat yang terkesan tidak wajar, MPW Pemuda Pancasila Kalbar melakukan audiensi ke Kejati Kalbar dan Kajari Pontianak, Rabu (16/7).

Ketua MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Abriansyah, SH, MH., menyampaikan kepada wartawan bahwa audiensi tersebut merupakan upaya pembelaan kepada salah satu anggota senior Pemuda Pancasila yang sedang dalam proses hukum dan ditahan.

“Mudah-mudahan ada penangguhan penahanan, karena pasal yang dikenakan kepada Tersangka adalah pasal ringan “pasal karet”, dimana saat ini berkas sudah di Pengadilan, jikapun dalam proses persidangan kita minta seringan-ringannya.” Kata Abriansyah yang akrab dipanggil Bang Ook ini didampingi kuasa hukum Tersangka, Marsum, SH dan rekan.

Audiensi tersebut menurutnya adalah mempertanyakan status H. Abdul Karim yang merupakan Anggota senior Pemuda Pancasila Kalimantan Barat yang saat ini ditahan. Menurut Ook bahwa anggotanya dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, masuk perkarangan rumah. “Ini juga kami dijelaskan bahwa Abdul Karim datang kerumah itu terkait utang piutang atau kerja sama, pasal yang disangkakan perbuatan tidak menyenangkan, masuk perkarangan, dan itu bukan rumah pribadi tapi adalah kantor yang merupakan pelayanan publik, Haji Karim juga tidak merusak apapun.” Jelas Ook.

Untuk itu Pemuda Pancasila meminta agar perkara ini penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Tim Penasehat hukum Tersangka Abdul Karim, Marsum, SH menambahkan bahwa perkara klienya dengan begitu cepat masuk ke Pengadilan. Berawal ketika kliennya melakukan penagihan utang di Kantor tersebut, lalu terjadi perdebatan karena kliennya tidak bisa bertemu dengan orang yang dimaksud. Maka diadakan kliennya ke Polda Kalbar.

Marsum Tim Kuasa hukum Abdul Karim menilai ada yang janggal juga Adanya yang memberatkan kliennya. kliennya dikenakan pasal 167 dan pasal 335, sementara pasal 335 sudah dihapus oleh MA.

Diketahui berdasarkan data Media Kalbar bahwa H. Abdul Karim merupakan teman kerja sama usaha Prasetyo Gow (Asong), berjalan kemudian terjadi utang piutang yang mencapai miliaran rupiah, H. Abdul Karim sudah lama dan beberapa kali berusaha bertemu dan menagih ke Asong, namun hingga kini tidak berhasil.

Lalu apa salahnya menagih utang ke Prasetyo Gow (Asong) dengan mendatangi kantornya, apa itu masuk perkarangan rumah?, apa datang ke Kantor masuk pidana perbuatan tidak menyenangkan.

(Jhony)