JAKARTA | JejakHukum.Net – Alfriado Osmond (42), merupakan seorang ayah asal Tangerang Kota yang berupaya mencari keberadaan putra tercintanya yang masih berusia 6 tahun dan diduga dilarikan secara paksa saat pulang sekolah terindikasi oleh seorang oknum Jaksa berinisial (DWLS), dengan bantuan yang juga diduga melibatkan oknum pendeta (Pdt.)
Upaya pencarian itu dilakukan Alfriado—yang akrab disapa Aldo—dengan mendatangi tempat tinggal oknum Jaksa tersebut di Jalan Swasembada IX, Kelurahan Kebon Bawang, RT.010/RT.10 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (13/12/2025).
Diketahui bahwa sejak pukul 06.30 WIB dan bertahan hingga pukul 19.00 WIB, Aldo menunggu di lokasi rumah dimaksud (kediaman oknum Jaksa penganiaya ART-red) dengan harapan dapat bertemu atau setidaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan buah hatinya. Namun, hingga hari beranjak gelap, ia tidak diberikan akses untuk bertemu dengan anaknya, maupun kejelasan mengenai kondisi sang putra.
“Seharian saya menunggu dengan sabar, tapi sengaja dihalangi tidak diberikan akses. Serta tidak ada itikad baik pihak oknum Jaksa untuk mempertemukan saya dengan anak saya,” ujar Aldo dengan nada kecewa.
Aldo yang berdomisili di Taman Royal 3 Cluster Edelweis, Jalan Edelweis 15 Nomor 1, Cipondoh, Kota Tangerang Provinsi Banten, akhirnya terpaksa pulang dengan tangan hampa. Dirinya mengaku sangat terpukul dengan kondisi yang dialaminya tersebut dan berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk membantu mengungkap keberadaan putranya.
Kasus ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman secara lebih spesifik lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari oknum Jaksa berinisial (DWLS) maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menimpa Aldo itu.
Aldo pun juga berharap, melalui informasi yang diberikannya buah hatinya dapat segera bisa bertemu dengan dirinya dan dipulangkan, serta hak-haknya sebagai orang tua dapat dipenuhi sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(*/dok-ist./dws.2_fwj/@Zark)

















