Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 7 Juli 2024. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Mulyanah, hingga kini belum menerima kembali dokumen-dokumen aslinya yang digunakan sebagai persyaratan untuk bekerja di Malaysia. Pihak yang mengaku sebagai sponsor, namun diduga sebenarnya adalah penyalur tidak resmi, terus berjanji untuk mengembalikan dokumen tersebut namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Berawal dari keinginan Mulyanah untuk bekerja di Malaysia, ia diminta oleh seorang bernama Usi untuk menyerahkan dokumen asli berupa ijazah, KTP, dan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan. Usri menjanjikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan aman dalam tanggung jawabnya. Namun, setelah Mulyanah berangkat ke Malaysia dan bekerja selama lima bulan, ia mulai mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen aslinya.
Saat pertama kali dimintai, Usri meyakinkan Mulyanah bahwa dokumen asli diperlukan dan berjanji akan mengembalikannya setelah selesai digunakan. Namun, hingga kini, setelah Mulyanah kembali ke Indonesia dan berangkat lagi ke Malaysia, dokumen tersebut belum juga dikembalikan terhitung kurang-lebih lima tahun lamanya. Usri dan suaminya, Yana, beralasan bahwa dokumen tersebut masih berada di perusahaan yang mereka sebut sebagai PT Putra Pertiwi Jaya Lestari, yang kini diduga telah bangkrut.
Pada tanggal 29 Juni 2024, keluarga Mulyanah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi rumah Yana untuk menuntut pengembalian dokumen. Yana menjanjikan bahwa dokumen tersebut akan dikembalikan pada tanggal 2 Juli, namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi. Mulyanah bersama keluarganya mulai kehilangan kesabaran dan merasa telah dibohongi.
Yana dan Usri menyatakan bahwa mereka masih berusaha mencari dokumen tersebut yang menurut mereka berada di tangan Agus, yang diduga merupakan karyawan PT Putra Pertiwi Jaya Lestari. Yana menyebutkan bahwa proses pencarian dokumen memerlukan waktu karena harus membongkar gudang tempat penyimpanan dokumen.
Mulyanah, yang merasa hak-haknya telah dilanggar, menyatakan tidak peduli siapa yang bertanggung jawab, yang penting dokumen-dokumennya segera dikembalikan. Ia menegaskan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib jika dokumen-dokumennya tidak segera dikembalikan.
Pihak keluarga Mulyanah bersama LBH berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari Usri dan Yana untuk mengembalikan dokumen asli Mulyanah. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
Pasal-pasal yang diduga akan dikenakan kepada pihak penyalur antara lain Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja dan hak-hak pekerja dan Pasal 406 KUHP dan pasal 521 UU 1/2023.
Dengan langkah hukum yang ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen asli yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pekerjaan seseorang. (Red)