Jasa Raharja Konsisten Wujudkan Perlindungan Sosial,Salurkan Santunan 2,4 Triliun Bagi Korban kecelakaan

Berita, Daerah216 Dilihat

JEJAKHUKUM.net]

Jakarta, 22 Oktober 2025 – Jasa Raharja terus menunjukkan konsistensinya sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Hingga akhir September 2025, perusahaan menyalurkan total santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan di seluruh Indonesia.

Dari total tersebut, Rp1 triliun diberikan kepada ahli waris 18.815 korban meninggal dunia, sementara Rp1,4 triliun disalurkan untuk 98.527 korban luka-luka. Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, dengan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan korban meninggal dunia naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka melonjak 18,74%.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut bukan hanya menunjukkan komitmen terhadap perlindungan sosial, tetapi juga hasil dari transformasi layanan publik yang semakin cepat, tepat, dan humanis.

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen kami terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan, Jasa Raharja juga memperkuat transformasi digital melalui pembentukan Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR). Bersama tim medik bersertifikat nasional, MAB-JR telah menyusun Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medik Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) — sebuah pedoman baku dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas di seluruh rumah sakit mitra.

Melalui kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja memastikan pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, mudah, dan transparan.

“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambah Dewi.

Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga aktif memperkuat kolaborasi lintas lembaga bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat validasi data korban sekaligus mendorong upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya.

“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” tegasnya.

Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI, yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja terus memperkokoh perannya sebagai garda depan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui inovasi berkelanjutan, digitalisasi, dan sinergi antar-lembaga, Jasa Raharja bertekad menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kemanusiaan