Jasa Raharja Sintang Pastikan Hak Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terpenuhi

Artikel251 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Sintang – PT Jasa Raharja Cabang Sintang memastikan perlindungan dan penjaminan bagi warga negara asing (WNA) asal Belgia, Belanda, dan Malaysia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Desa Penyangka, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil boks logistik DAMRI dengan kendaraan Toyota Hiace pada Kamis (30/7/2026).

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan Kepolisian, rumah sakit, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pendataan korban, verifikasi identitas, dan memastikan proses penjaminan biaya perawatan dapat diberikan kepada korban yang memenuhi ketentuan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto, menyampaikan bahwa Jasa Raharja memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang memiliki hak perlindungan tanpa membedakan kewarganegaraan.

“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban yang memiliki hak atas perlindungan memperoleh pelayanan secara cepat. Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dapat dilakukan secepat mungkin sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan medis yang optimal,” ujarnya.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Melalui sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

PT Jasa Raharja berkomitmen menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.

***