Kantor BPN Karawang Terbakar, MURNI atau MODUS? Ini  Pendapat Ketua LIN

Berita, Daerah127 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net – Terbakarnya kantor ATR BPN Karawang pada  Rabu,14/10/2026, pukul 22.15, dinilai ada kejanggalan.  Menurut Ketua LIN, Ependi, sehari sebelumnya Ia mendatangi Kantor BPN tersebut, bermaksud ingin meminta kejelasan terkait dengan beberapa pekerjaan yang mana sudah terselesaikan.

Disamping mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan oleh pejabat terkait, Kontraktor atau pihak ketiga dimintai sukses fee sebesar 13% untuk mengisi kantong si pemberi pekerjaan, meskipun substansi pekerjaan dengan tagihan yang harus dibayarkan berbeda bunyinya.

“Aneh tapi fakta, dalam berita acara tagihan yang harus dibayarkan oleh BPN melalui pejabat terkait kepada kontraktor dengan substansi yang berbeda dari apa yang sudah dikerjakan. Hal ini menurut mereka  apakah tidak bermasalah dikemudian hari?”

” Apakah pekerjaan yang diberikan kepada pihak ketiga selama ini adalah salah satu modus untuk dapat mengeluarkan uang negara tanpa harus bersusah payah. Meskipun berita acara tagihan yang disampaikan berbeda dengan apa yang sudah dikerjakan? Jelasnya.

Ependi mengatakan,hal yang dilakukan oleh si pemberi kerja jelas sudah melanggar hukum. Melihat dan menelaah permasalahan yang ada saat ini, Ia menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum ini adalah sebuah konspirasi yang sudah berjalan lama, bahkan sangat tersistem.

Ketua Lembaga Investigasi Negara Karawang, Z. Ependi.

Perihal kebakaran kantor BPN dan hampir meludeskan semua bangunan, apakah ada kaitannya dengan sistem laporan keuangannya selama ini. Kecurigaan terhadap instansi tersebut menjadi lebar. Ditambah negara sedang menyiapkan PSN di pesisir laut Utara dari Jakarta hingga Wilayah Patimban di Subang, yang pastinya, perizinan pemanfaatan lahan yang akan diurus oleh investor untuk mendapatkan persetujuan dari BPN sebagai langkah awal memulai pekerjaan tersebut sangatlah sulit, bila ditempuh melalui mekanisme biasa saja. Dan bukan menjadi rahasia umum,ketika siapapun pengusaha ingin mendapatkan perizinan dengan cepat pastinya kita semua faham,dan sangat lah memahami, langkah mana yang harus diambil agar urusan segera selesai.

” Pungli sebesar 13 % dari setiap pekerjaan yang dilakukan oleh oknum pejabat BPN (Sf,St,dan Hs) sepertinya baru terkuak sekarang. Seharusnya,BPK dapat memeriksa lebih dalam terkait semua pekerjaan yang sudah berlalu di tahun sebelumnya. Selain pungli yang diduga massive, kecurigaan kami melenceng pada proyek strategis nasional (PSN) jalur laut yang akan menghubungkan antara Jakarta hingga Patimban melalui Karawang dan Bekasi. Tidak menutup kemungkinan, adanya praktik pemberian perizinan dengan mudah karna sesuatu deal-dealan tertentu, dugaan sementara kami.” Kata dia

Ependi mengatakan akan memproses permasalahan ini ke APH, dan semua tim nya, akan diturunkan untuk mendapatkan data tambahan lainnya segera.

” Kecurigaan kami sudah lama, tapi baru sekarang mendapatkan kejelasan terkait praktek pungli oleh pejabat,dan berjalan sudah lama sekali. Sayangnya BPK tidak peka tentang hal ini. Tim akan saya turunkan untuk mendapatkan berkas tambahan lainnya. Baru ada dua data yang kami miliki, meskipun lengkap, namun untuk kita laporkan ke KPK masih kurang bukti yang kuat. ” Tutupnya