Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara PTDH, Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Meski sangat Berat Hati keputusan PTDH ini Harus diambil demi Menegakkan Disiplin di Lingkungan Polda Metro Jaya

JAKARTA | JejakHukum.Net – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto menjadi inspektur upacara (Irup) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat (4) anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran serius, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan nama baik Polri. Kegiatan upacara PTDH dilaksanakan pada, Rabu (12/03/2025)

Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto menjadi inspektur upacara (Irup) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat (4) anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran serius, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan nama baik Polri. Kegiatan upacara PTDH dilaksanakan pada, Rabu (12/03/2025).
Irjen Pol. Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya menjadi inspektur upacara (Irup) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat (4) anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran serius, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan nama baik Polri. Kegiatan upacara PTDH dilaksanakan pada, Rabu (12/03).dpk-istomewa/hms-polda/@fazza

Dalam sambutannya, Kapolda Karyoto menyampaikan dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota yang dipecat antara lain (berinisial) Bripda (A) dengan Pelanggaran Kasus Perzinahan, sedangkan 3 orang lainya, yakni Bripka (PR), Aipda (BR), dan Aipda (UW), diketahui ketiganya telah terbukti melakukan pelanggaran kasus Penipuan.

“Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 (empat) orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” kata Irjen Pol Karyoto.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang dilaksanakan merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” ujar Irjen Pol. Karyoto.

Kapolda Irjen Karyoto  menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri. PTDH diambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.

“Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,” tegas Kapolda.

Kapolda Metro Jaya tentunya berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat dan sebagai pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Irjen Pol Karyoto juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. Dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.

“Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan sikap profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,” tutup Kapolda Irjen Pol Karyoto._(*/dok-ist./hms-pmj/@cp-FAZZA/

Tinggalkan Balasan