Kasus BBM di LH Bekasi Jadi Trending, Selain Khairul Hamid, Syafri Donny Sirait selaku PA Masih Bergaya, Hukum Mandul!

Berita, Daerah, Hukum603 Dilihat

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Ramai pemberitaan terkait penggunaan BBM di linkup pemerintah kabupaten Bekasi tertuju hanya satu nama, yakni Khairul Hamid. Menurut data BPK, Hamid berperan penting dalam skema penggunaan BBM pada TPA Burangkeng.

Dari mencari perusahaan penyuplai BBM hingga beberapa laporan Fiktif ia lakukan. Hamid dipastikan dalam hal ini tidak berjalan sendiri, ada pengatur strategi yang lincah di belakang layar.

Sebagai PPK, Hamid tidak ada keberkahan untuk melakukan perjanjian atau mengeluarkan SPK terhadap para vendor yang dijadikan mitra kerja pemerintah.

Menurut Ependi, Ia bersama team investigasi LIN sudah lama menelaah permasalahan ini. Investigasi khusus terhadap lembaga Inspektorat telah dilakukan.

” Saya dan team sudah beberapa kali turun kelapangan, dan keterangan kami dapat cukup akurat. Kejelasan pihak inspektorat pun sudah kami di dapat. Menjadi aneh, kalau yang tersorot dalam permasalahan ini hanya PPK(Khaerul Hamid), padahal dia KH , memiliki pimpinan,” jelasnya.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi, Ependi biasa dipanggil, membuka semua daftar hitam tentang penggunaan BBM. Menurutnya, permasalahan BBM ini muncul dan ramai diperbincangkan dari tahun 2022 silam. Sayangnya, permasalahan ini sepertinya sengaja dibiarkan dan berakhir merugikan.

” Permasalahan ini mencuat sebenarnya dari tahun 2022, tapi sepertinya dibiarkan hingga berakar. Puncak permasalahan ini pada tahun 2023, dari sinilah perhitungan dan skenario kotor dimainkan. Siapa saja mereka? Penegak hukum pastinya sudah mengantongi nama -nama tersebut dan menunggu momen yang pas untuk ditindaklanjuti “. Kata dia.

Peran penting PA ( Syafri Donny Sirait) dalam hal ini sepertinya sengaja tidak di munculkan, padahal apapun pekerjaan yang berakibat dan membutuhkan anggaran, PA harus bertanggungjawab.

Dari kelebihan bayar yang nilainya milyaran, perusahaan penyuplai BBM fiktif,hingga sistem pemakaian BBM yang di sulap. Semua paket komplit. Nama Syafri Donny Sirait selaku PA tidak dimunculkan. Hal ini menjadi perhatian khusus kami. Donny kebal terhadap hukum, ada orang kuat seperti nya yang menjaga kursinya agar tetap kokoh.

” Permasalahan penggunaan BBM non subsidi dipastikan sudah melawan Perpres 191/2014 Jo 117/2021. Ada sanksi pidana jika ditemukan kerugian negara menurut Perpres tersebut. UU ASN juga mengatakan hal yang sama. Dari semua aturan yang ada ,bagi Donny Sirait tidak berlaku. Permasalahan serius ini semestinya Kejaksaan Agung sudah memanggil serta memeriksa secara intensif para pejabat yang menjadi aktor intelektual yang sudah merugikan negara belasan milliar. Bukan hanya negara dirugikan, Donny Sirait juga berani menentang aturan yang menjadi landasan hukum sistem penggunaan BBM. Kami berharap kepada penegak hukum, jangan jadikan permasalahan dugaan Korupsi ini hilang teratur seolah sudah di atur, mengingat belasan miliar harus jadi pertanggungjawaban mereka jangan rakyat yang dibebani untuk memenuhi kebutuhan para bandit eksekutif di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi, segera usut tuntas permasalahan ini agar rakyat mendapatkan kejelasan yang sebenarnya. Tutupnya.

(Egy)