Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada DLH Kabupaten Bekasi tahun 2022-2023, saat ini dalam tahap telaah. Kemungkinan, Kejaksaan Tinggi Jabar dalam beberapa hari kedepan akan ada upaya pemanggilan terhadap para terduga pemilik kebijakan.
Penggunaan BBM non subsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2022-2023 dinilai syarat kepentingan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah. Belasan miliar anggaran dikucurkan untuk pembelian BBM bagi kendaraan operasional persampahan TPS Burangkeng, bebas bergerak minim pengawasan, sehingga menimbulkan banyak permasalahan.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui Ketua Tim Khusus Investigasi (Egi), mengatakan kepada awak media perihal ini dengan gamblang. Menurutnya, tim yang Ia pimpin dalam misi menguak tabir BBM pada DLH Kabupaten Bekasi sudah rampung dalam beberapa bulan lalu, makanya berkas dikirim ke institusi penegak hukum.
” Berkas BBM non Subsidi pada DLH Kabupaten Bekasi sudah lama rampung, baik data otentik, hingga kejelasan inspektorat sudah kami terima, tinggal hukum bergerak untuk melakukan tugas nya. Kami berharap Atas permasalahan ini, Kejaksaan Tinggi Jabar dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, agar ada efek jera bagi mereka yang rakus akan uang rakyat”, ungkapnya.

Egi juga menjelaskan selain permasalahan DLH, beberapa dinas lagi akan masuk laporan ke Kejaksaan. Karna Dia bersama Divisi Hukum LIN, LBH NUSANTARA SAKTI dan beberapa Awak media saat ini sedang menelaah Buku Audit hasil pemeriksaan tahun berlalu. Temuan demi temuan sudah dikantongi.
” Saya dan team hukum menemukan banyak indikasi penyelewengan anggaran pada masing-masing dinas. Melalui data Hasil Audit tahun sebelumnya dan kajian khusus temuan yang siap dinaikin ke meja hijau, tinggal menunggu persetujuan pimpinan,” jelas dia.
Dugaan penyimpangan tidak hanya terkait besarnya anggaran pengadaan BBM non-subsidi untuk operasional persampahan di TPS Burangkeng, tetapi juga mengarah pada indikasi penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penelusuran, pada tahun 2023 tidak terdapat transaksi penerimaan maupun pencatatan pembelian BBM di PPN, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian BBM yang digunakan tidak melalui mekanisme resmi atau berpotensi berasal dari sumber ilegal.
Menurutnya, ketiadaan bukti transaksi resmi di PPN menjadi salah satu poin krusial yang perlu didalami, karena hal itu membuka dugaan adanya praktik pengadaan BBM di luar prosedur yang sah/ilegal. Lebih lanjut, dalam temuan tersebut, LIN menegaskan adanya dugaan kuat praktik yang tidak hanya melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juncto Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Selain itu, muncul dugaan serius terkait mekanisme pembelian BBM yang dinilai tidak sah atau ilegal. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, tidak terdapat catatan transaksi atau penerimaan pembayaran dari pihak terkait pada Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur resmi BBM. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi penggunaan BBM di luar jalur distribusi resmi, yang berimplikasi pada pelanggaran hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara. (Red)












