Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net -Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh saudara KH Cs pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023 silam sedang menunggu antrian pemanggilan.
Pasalnya, surat Laporan yang sudah dilayangkan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Kejagung berisi data lengkap dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Ependi menjelaskan tentang permasalahan dugaan korupsi ini melibatkan adanya petinggi ASN Kabupaten Bekasi yang bermain.
Khaerul Hamid (KH) yang menurut laporan hasil investigasi dan Audit BPK RI, dijelaskan memiliki kapasitas penting dalam permasalahan penggunaan BBM untuk Armada pengangkut sampah yang berujung masalah. Dari Kwitansi penagihan penagihan pembayaran, Perusahaan yang diduga Fiktif selaku suplayer BBM, penggunaan uang negara tanpa diketahui oleh Dinas, dan masih banyak lagi.

Kepindahan KH dari Kabid dan mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Bagian Umum, dinilai cacat hukum. Karna KH sendiri sedang dalam permasalahan hukum yang belum dijelaskan secara terbuka.
Hasil investigasi LIN ke beberapa Instansi yang berkaitan, dijelaskan bahwa Inspektorat sudah melakukan audit secara aturan dan berkas hasil kesimpulan sudah di serahkan, dan bagaimana kelanjutannya itu diserahkan ke Pemimpin tertinggi Kabupaten, jelas salah seorang Pejabat di Inspektorat kepada team LIN yang mendatanginya.
” Hasil investigasi dan Audit BPK sudah jelas bahwa KH terkendala permasalahan hukum, begitu juga hasil pemeriksaan inspektorat menunjukkan kata yang sama. Sangat disayangkan, KH Cs tidak di proses secara aturan hukum yang berlaku, ironisnya, KH mendapatkan promosi Jabatan sebagai Kabag Umum sekaligus Plt Camat Cikarang Pusat.
Hal yang tidak masuk akal ini kok begitu mudahnya terlaksana, apakah harus dibiarkan tanpa ada hukum yang dapat menyentuhnya”. Jelasnya.
Belasan milliar kerugian negara atas perbuatan hukum KH saat menjabat sebagai Kabid Kebersihan dan hukum pun seolah jinak terhadap nya. Saat permasalahan itu mulai tersibak, seorang pendekar bernama Endin Samsudin yang mana pada saat itu menjabat sebagai Kepala BKPSDM, dan saat sekarang sebagai Sekda.
Dalam hal ini,peran Endin Samsudin sangat-sangat menentukan. Sebagai Kepala BKPSDM, Endin dengan kewenangannya dapat memindahkan siapapun sesuai kebutuhan.
” Saat itu Endin Samsudin menjabat sebagai Kepala BKPSDM, melalui kebijakannya Ia mengangkat KH tanpa melihat resiko apa yang sebenarnya. Padahal, inspektorat sendiri dalam pernyataannya sudah menyampaikan hasil pemeriksaannya, tapi semuanya seperti tidak berlaku di mata Endin, dan KH pun terselamatkan untuk sementara”. Tutupnya.
Memperhatikan dan menelaah permasalahan ini, Lembaga Investigasi Negara ( LIN) dengan konsisten mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Untuk Kabupaten Bekasi lebih baik kedepannya, Penegak hukum yang ada sudah semestinya lebih sigap lagi.
( Egi)

















