Kejaksaan Agung di Minta Periksa Secara Intensif KH dan GP, Tabrak Perpres dan Rugikan Negara Belasan Milliar

Berita, Daerah, Hukum391 Dilihat

Kabupten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Lagi-lagi pejabat berulah, seolah kekuasaannya Absolute, hukum pun tak bisa menyentuhnya. KH, adalah mantan Kabid (PPK) di Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023, dan GP saat ini masih menjabat sebagai KaDisDag.

Dua orang ini sedang dalam pantauan Lembaga Investigasi Negara (LIN).  Menurut data yang dimiliki oleh lembaga sosial tersebut, menunjukkan angka kerugian negara atas sebuah kebijakan yang tidak sudah dilakukan nya.

Menurut Ependi, yang mana beliau adalah seorang Aktivis Anti Korupsi bersama Lembaga Investigasi Negara dan beberapa Media massa yang selalu aktif mendampingi nya, mengatakan tentang ada dugaan korupsi di dua Dinas yang berbeda LH dan DisDag.

Keduanya sudah jelas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan negara dirugikan milliaran rupiah dalam setahun.

“Menurut data kami dari belasan dinas yang ada, baru terlihat dua Dinas ini yang sepertinya syarat kepentingan. Apakah pemerintah sengaja tutup mata untuk orang seperti ini?

Lebih jelasnya, KH dan GP menurut data hasil audit BPK RI, ditemukan perintah untuk menyelesaikan tagihan atas kelebihan bayar dan pembayaran atas barang yang tidak jelas dibayarkan dalam kaitannya penggunaan BBM non subsidi tahun 2023.

Atas dasar ini data menunjukkan milliaran rupiah uang negara hilang. Berkenaan dengan kebijakan menggunakan BBM non subsidi, kedua ASN ini dipastikan sudah menabrak Perpres no 191/2014 Jo 117/2021, tentang perintah untuk menggunakan BBM subsidi bagi angkutan sampah milik pemerintah.

Ditabrak nya Perpres tersebut dan berakibat negara dirugikan,  sanksi administratif, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian. Semua ini diatur dalam UU no 5/2014 (UU ASN).

Menjadi aneh, jika permasalahan seperti ini tidak diproses secara hukum, bahkan terkesan dipelihara contoh kasus Khaerul Hamid (KH) yang mana sebelumnya adalah menjabat sebagai PPK di DLH (Kabid) didalam perjalanan nya memiliki raport merah, tanpa tahapan yang jelas tahun berikutnya naik jabatan sebagai Kabag Umum dan Plt Kecamatan, apakah hal ini dibenarkan?

Begitu juga GP,yang pada Februari 2023, sampai saat ini masih menjabat sebagai KaDisDag, padahal menurut data GS sudah melanggar hukum, dan merugikan negara milliar an rupiah, juga masih tetap santai tanpa ada satupun hukum yang dapat menyentuh nya. Terkait dua orang ini yang selama ini sudah merugikan negara, apakah Pak Bupati mengetahuinya? Kami dari LIN berupaya membuat permasalahan ini terang benderang, meminta Kejaksaan Agung untuk segera Periksa secara Intensif dua orang ini, atas dasar temuan BPK RI tahun 2023 silam”, tutupnya.

(Egi)