Karawang, Jehakhukum.net – Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mana didalam Permendikbud tersebut tertuang berbagai macam jenis aturan dan larangan bagi Sekolah untuk tidak memungut biaya apapun kepada Siswanya apalagi melakukan transaksi jual beli buku pelajaran.
Adapun beberapa aturan yang telah baku menjadi pedoman Sekolah untuk dijadikan acuan. Seperti, Permendikbud no.8/2016, yang mana sekolah dalam aturan tersebut mengatur tentang Buku pelajaran termasuk LKS sudah seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya apapun.
Dalam Permendiknas No.2/2008, menjelaskan tentang larangan bagi Sekolah untuk melakukan transaksi jual beli buku,baik LKS atau Buku pelajaran umum.
Meskipun larangan dan segala bentuk aturan terkait transaksi jual beli buku pelajaran, tetapi yang terjadi disekolah malah sebaliknya. Banyak Sekolah yang tidak mau mentaati nya.
Sekolah Dasar SDN. WADAS 1, Kecamatan Telukjambe Timur ketika didatangi oleh team Media Jejakhukum.net, tidak memberikan jawaban apapun ketika dikonfirmasi melalui Bendahara Sekolah pada Jum’at,(27/09/24).
Kepsek Siti Khodijah,saat di konfirmasi melalui Staf nya, tidak memberikan jawaban apapun.
Maraknya transaksi jual beli buku disekolah, yang terjadi selama ini, apakah sengaja dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang?
Jawaban, apakah Kadisdikpora Kabupaten Karawang terlibat dalam hal ini? belum bisa dipastikan, karna belum adanya pernyataan yang jelas terkait hal ini. ( Tim)