JAKARTA – Jejakhukum.net – Ketua RW.18 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara meminta kepada pihak-pihak terkait agar adil dalam menerapkan kebijakan di wilayah.
Hal tersebut disampaikan Fajar terkait penataan lingkungan di wilayahnya di mana ingin menyalurkan aspirasi warganya namun tak bisa direalisasikan, Jakarta, Agusrtus, 2024.
Berawal dari aspirasi warga untuk membuat lingkungan aman asri dan bersih, salah satunya menata jalur di atas saluran air dan dipinggir jalan di sepanjang gedung BKKBN hingga RS.Satyanegara, dengan membangun taman-taman¹¹1¹ namun warung-warung yang bercokol di atasnya tersebut menolak untuk berpindah.
Menurut Ketua RW.18, Fajar Budiman saat berniat menata wilayah sendiri, mereka meminta bantuan untuk membersihkan para pedagang atau warung-warung yang berada di belakang gedung BKKBN kepada Satpol PP. kecamatan dan kelurahan, tak bisa dieksekusi dengan alasan belum jadi fasum alias pengembang belum menyerahkannya kepada pemda.
Lurah Danang Wijanarka menindaklanjutinya dengan mengundang Camat Tanjung Priok Babinsa, Babhinkambtibmas, termasuk, ketua RW.018.
Daftar undangan lengkapnya :
Surat undangan bernomor 214/AT.04.00 tertanggal 11 Desember 2023 untuk rapat pada tanggal 12/12/2023 di ruang pola KSA lt.3 tersebut untuk membahas surat dari ketua RW 018 terkait penertiban warung-warung di atas wilayah RW.018.
“Berdasarkan hasil rapat di bulan Desember 2023 bersama Camat, lurah, badan aset daerah, Satpol PP, poinnya di situ antara Fasum atau bukan,” kata Fajar, Sunter Agung, Jakarta Utara, Agustus, 2024.
Pertemuan kami, lanjut Fajar, dari pihak RW 18 dengan pak camat Pak Lurah dan Satpol PP itu Desember 2023, dihadiri perwakilan dari Walikota. Kami sampaikan beberapa tempat di wilayah kami dijadikan bukan peruntukan seperti warung-warung segala.
“Yang namanya fasilitas taman segala dijadikan tempat orang dagang ya itu bukan peruntukannya,”ujarnya.
Jadi, sambungnya, kami minta bantuan dari beliau-beliau itu untuk menertibkan termasuk saluran air, jawaban mereka ini belum jadi fasum, belum diserahkan ke pemdanya.
“Mereka tidak bisa masuk, ini bukan wilayah mereka, kesimpulannya itu aja,”imbuh Fajar
Jadi, sambung Fajar, hasil dari rapat tersebut, Satpol PP tidak bisa masuk, penataan diserahkan ke warga masing-masing, karena masih kewenangan pengembang.
Lurah dan camat bilang kalau masuk bisa ditangkap KPK.
Sehingga Lurah Danang Wijanarka yang kini sudah pensiun ini tidak membuat surat himbauan tetapi ditindaklanjuti oleh Plt Lurah Eka Persilisa Yeluma dengan menerbitkan surat himbauan kepada para pedagang K.5
Dengan adanya aduan masyarakat plt.Lurah Sunter Agung, Eka Persilian Yeluma, menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat himbauan kepada Pedagang K5 di belakang gedung BKBN Sunter Agung bernomor 362/AT.04.01 tertanggal : 5 Juni 2024.
Poin terpenting dari himbauan tersebut meminta pedagang K5 tidak berdagang di atas fasum dan dipersilahkan untuk membongkar sendiri bangunan atau lapaknya namun himbauan ini tak dihiraukan pihak pedagang tersebut.
Dengan situasi demikian ditambah laporan pengaduan warga ada rasa tidak aman juga maka pihak RW mengambil sikap dengan persetujuan beberapa warga untuk membuat gerbang per
emanen yang menurutnya jalan komplek yang menjadi akses terbuka menjadi jalan umum.
Gerbang itu dibangun di samping R.S. Satyanegara dan tidak mengganggu akses keluar masuk kendaraan Rumah Sakit tersebut,.menurut Fajar.
“Kok kami mau menata wilayah kami, kok sekarang mereka masuk dengan arogansinya ya bikin surat dua kali suruh kami bongkar ya, semut aja dilawan menggigit,”ucap Rosidin sekretaris RT.12.
“Saat ini pada saat ada kasus gerbang kok bisa masuk padahal belum diserahkan ini artinya belum masuk apa?, semuanya itu terlalu memaksakan,”protes Fajar.
Terkait pembangunan gerbang di wilayah RW.18 tersebut langsung diprotes pihak R.S.Satyanegara dengan membuat aduan masyarakat (dumas) ke Satpol PP Jakarta Utara.
“Ketika ada surat keberatan warga, kami harus tindaklanjuti ketika ada himbuan lurah,”ucap ketua Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong, Agustus 2024.
Plt. Lurah Sunter Agungpun selanjutnya menerbitkan surat himbauan bernomor :985/AT.04.01 tertanggal 9/8/2024.ditujukan kepada ketua RW.018 yang menyampaikan di antaranya dilarang menutup jalan dan membuat atau memasang Portal kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai perda no.8 tahun 2007.
Pihak R.S.Satyanegara diungkapkan pengurus wilayah RW.18, seandainya di dalam di wilayah RW 18 ini tidak ada kepentingan dia, ya dia tidak bakal ganggu dan gugat. Dia (pihak R.S.Satyanegara) ada kantor di dalam, ya kami sudah memberi akses pejalan kaki ikut karyawan yang keluar masuk dari jam 06. 00 pagi sampai jam 8 malam.
“Tapi mereka belum puas mereka mau kendaraannya lalu lalang bebas dia belum puas kan lagi satu lagi ya itu wilayah kami bukan peruntukan warung,”ujarnya.
Lanjut Fajar, kami sudah menata, ada taman di belakang BCA, mau ditata semua hingga ke R.S.Satyanegara, Dia sepertinya agak membela warung karena untuk kepentingannya juga, karyawannya di kantor itu buat makan segala macam.
“Jadi kalau kepentingan dia makan, dia bikin aja dapur umum saja buat karyawan dia. Kenapa mesti mengganggu lingkungan kami gitu,” tutur Fajar.
Pintu itu, kata Fajar, akan kami tutup ya untuk tidak memberi akses kendaraan, bukan dari Satyanegara, dia keberatan itu poinnya, apa dia dari rumah sakit ke kantornya enggak bebas lalu lalang motornya?, motor keluar masuk itu doang
Terkesan, menurut ketua RW dan Pengurus RT ini bahwa ada keberpihakan dan ketidakadilan di mana saat meminta penertiban warung-warung tersebut untuk menata wilayah RW.18 tidak bisa dieksekusi padahal sudah ada himbauan lurah dengan alasan tak berani masuk karena, belum jadi fasum di mana pengembang belum menyerahkan ke pemda namun,
“Saat pembangunan gerbang demi keamanan dan kenyamanan warga kami begitu cepat prosesnya saat diprotes oleh RS.Satyanegara melalui dumas ke Satpol PP Jakarta lalu turun himbauan lurah hingga turun SP3,” kritik Fajar.
“Dia (R.S.Satyanegara) mewakili masyarakat mana?,” tanya Rosidin.
“Dengan adanya surat keberatan ini, saya kan sebagai pemerintah, dalam hal ini saya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penegak Perda, memang keberadaan gerbang itu melanggar aturan yang ada, kita harus akui itu secara umum ya,”kata Muhammadong.
Disampaikan Muhammadong bahwa,”Sebelum Surat
Peringatan turun saya rapatkan dulu dengan seluruh SKPD, SKPD yang ada di tingkat kota (Jakarta Utara), pak camat, pak lurah, untuk mempertanyakan, kita tidak semena-semena.”
Setelah rapat teknis UKPD-UKPD terkait, menurut Muhammadong, kesimpulannya dibongkar.
Dengan pertimbangan, menganggu, akses umum,
“Satu, karena itu sumah sakit, kedua saya mengeluarkan SP. ketika ada himbuan lurah, jadi kita sesuai SOP,” tegas Muhammadong.
“Kalau RW.18 ingin juga membuat dumas langsung ke Satpol PP Jakarta Utara, boleh,” ucapnya.
Hingga.berita ini ditayangkan pihak R.S.Satyanegara belum memberikan tanggapannya.
(tim/red)