Karawang, JEJAKHUKUM.NET- Berawal dari pemberitaan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024, terdapat perbedaan pada dua Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Dapil II dan Dapil VI, dari enam Dapil yang ada di Kabupaten Karawang.
Beberapa pihak menyoroti perbedaan tersebut, terutama terkait dengan Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dapil II dan VI.
Namun, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyanggah informasi tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil resmi, Caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang II adalah Iqbal Jamalulail, bukan Nana Nurhusna Hidayat, dan untuk Dapil Karawang VI adalah Endang Sodikin, bukan Dewi Yulianti.
Meskipun demikian, pihak masyarakat, terutama H. Awandi Siroj dan Andri Kurniawan dari Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), mendapatkan informasi yang mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen. Menurut mereka, dokumen Surat Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024 diduga dipalsukan, dengan adanya perubahan angka dan mark up suara untuk Caleg Partai Gerindra di Dapil II dan VI Karawang.
Abah Wandi, didampingi oleh Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan kiriman file PDF dokumen yang diduga palsu tersebut. “Didalam Surat Keputusan yang diduga palsu itu, terdapat perubahan angka, bahkan ada mark up suara untuk Caleg Partai Gerindra di Dapil II dan Dapil VI Karawang. Pada Dapil II, perolehan suara Nana Nurhusna yang seharusnya 5.391 suara, diduga dipalsukan menjadi 10.391 suara, dan pada Dapil VI, suara Dewi Yulianti yang seharusnya 9.699 suara, diduga dipalsukan menjadi 12.699 suara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abah Wandi menegaskan, “Kami telah membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada pihak Kepolisian pada Jum’at, 3 Mei 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Kami berharap agar dapat segera dilakukan pengusutan terhadap terduga pelakunya. Pemalsuan dokumen negara seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena dapat menjadi sumber konflik. Apalagi, dokumen yang diduga dipalsukan merupakan dokumen negara, yang jelas-jelas memiliki konsekuensi hukum yang serius.”
“Kami yakin, pihak Kepolisian dapat dengan mudah mengusut dan mengungkap pelakunya, karena sumber informasi awalnya sudah sangat jelas. Tinggal meminta keterangan dari pihak yang menyediakan informasi awal,” tambahnya. (Red)