Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Aneh bin ajaib, sekelas Kepala UPTD persampahan dapat mengembalikan kerugian negara hingga 13 milliar lebih ke Kas Daerah, berapa gaji nya???
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas DLH Kabupaten Bekasi (Dedi), kepada Jejakhukum.net saat dikonfirmasi Selasa (04/11/25)
” Sudah ada pengembalian terkait kerugian negara ke kas daerah oleh masing-masing UPTD, bukti setor pun ada” Kata Dia.
Kerugian negara atas penggunaan bahan bakar non Subsidi (Dexlite) untuk kendaraan pengangkut sampah tahun 2023 sangatlah besar dan penggunaan BBM non subsidi bagi angkutan persampahan adalah melanggar hukum.
Pada Perpres no 191/2014 Jo 117/2021, menetapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menggunakan BBM subsidi bagi kendaraan operasional sampah. Ada sanksi yang cukup keras jika Perpres ini diabaikan, pengembalian dan hingga pemecatan jika ditemukan kerugian negaranya.
Pada kasus yang terjadi di Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, mengacu hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023, ditemukan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah, dan sampai saat ini permasalahan pun belum terselesaikan.
Klarifikasi mencurigakan yang di lontarkan kepala Humas LH , yang katanya masing-masing UPTD persampahan sudah mengembalikan atas kerugian negaranya, sepertinya perlu di selidiki lebih dalam. Sekelas UPTD berapa gaji dan tunjangannya? sehingga dalam hitungan bulan dapat mengembalikan uang belasan miliar ke Kas Daerah.
Ependi, Ketua Lembaga Investigasi Negara, dan sekaligus selaku Pemimpin Redaksi dibeberapa Media, menjelaskan terkait yang sedang diselidiki oleh Lembaga nya selama ini.
Kasus permainan penggunaan BBM non Subsidi bukan barang baru, hampir semua kabupaten melakukan hal yang sama, yang menjadi perhatian adalah, Penegak hukum yang sepertinya enggan bertindak atau memang tidak tahu. Kami akan sungguh-sungguh menyikapi hal ini, jelas Ependi.
“Pastinya ketika kelengkapan data sudah kita dapat, surat mendarat tepat di Kejagung dengan tepat” jelas Ependi.
“Saatnya kami akan bergerak, menunggu data lengkap, dan pastinya laporan langsung kita daratkan di Kejaksaan Agung, agar cepat ditindaklanjuti, tutupnya.
(Egi)












