Komisi I DPRD Karawang menunda jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Karawang, JEJAKHUKUM.NET [] Komisi I DPRD Karawang menunda jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi salah satu warga yang tanahnya di jadikan akses jalan nasional yang terletak dijalan lingkar Tanjung Pura namun diduga belum dibayar pihak Pemkab Karawang.

Berdasarkan hasil RDP pada 20 Juni 2024 lalu, semestinya jadwal RDP selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Juli 2024 harus diundur menjadi tanggal 8 Juli 2024.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang yang juga sebagai kuasa hukum dari warga pemilik tanah dengan SHM no. 995, Agus Ferryanto, SH.MH menyampaikan, RDP terkait polemik ganti rugi tanah warga yang belum dibayarkan Pemkab Karawang, harus diundur ke tanggal 8 Juli 2024 dengan alasan ada beberapa pihak terkait diantaranya perwakilan dari Kementerian PUPR pada tanggal 4 Juli 2024 masih ada agenda diluar kota dan direncanakan RDP akan digelar hari Senin 8 Juli 2024, karena kami menginginkan agenda penting ini harus dihadiri semua pihak terkait, agar persoalan tentang hak masyarakat harus segera selesai,” Selasa (2/7/2024)

Ferry menuturkan, dengan hadirnya semua pihak terkait diharapkan bisa memberikan solusi cepat agar hak klien kami segera dibayarkan dan tidak semakin membengkak kerugian yang dialaminya.

“Jika Pemkab Karawang memang benar telah membebaskan tanah klien kami, maka sertifikat tanah sudah ditarik Pemkab Karawang, nah lucunya lagi sampai detik ini klien kami masih bayar PBB, jika benar tanah tersebut sudah dibebaskan, sudah tentu statusnya tidak ada lagi tagihan PBB pada obyek tanah tersebut,”ungkapnya.

Kang Ferry sapaan akrabnya berharap, RDP tangga 8 Juli 2024, dapat dihadiri pengambil keputusan dari para pihak terkait agar hak klien kami segera diputuskan apakah dibayar atau obyek tanah dikembalikan ke klien kami, agar permasalahan ini jangan berlarut larut, karena yang dirugikan kedepannya tetap klien kami selaku warga masyarakat,”pungkasnya.

(*Sultoni)