Komisi II DPRK Aceh Singkil Soroti Kemitraan KPPB dengan PT. Delima Makmur

Berita, Daerah, Hukum186 Dilihat

LANGSA ACEH | Jejakhukum.net – Komisi II DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Rabu (9/4). Rapat tersebut membahas tentang kemitraan antara KPPB dengan perusahaan PT. Delima Makmur.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, SE, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan kemitraan terutama jika digunakan sebagai dasar penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang seluas 2.576 hektare.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan ini sebagai dasar penerbitan HGU. Bila itu benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, bahkan kami menduga adanya konspirasi,” kata Juliadi kepada awak media seusai rapat dilakukan.

Menurut Juliadi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, harus ditangkap dan di proses hukum yang berlaku. Sebab selama ini masyarakat kelompok tani harapan karya dan citra tani telah merasa tertindas karena tak pernah menerima ganti rugi, tetapi izin HGU PT nya terbit.

“Dimana hati nurani kita, jangan sempat penilaian rakyat hukum di Indonesia ini

tumpul keatas atau membuat perusahan aturan itu cuma di anggap catatan koran saja,” ungkap Juliadi.

Berdasarkan penyampaian sekretaris KPPB Buyung Bancin, sebut Juliadi, kemitraan dengan PT. Delima Makmur ini hanya semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi dalam program PSR, namun

tidak pernah menerima program atau bantuan langsung dari pihak perusahaan tersebut.

Tidak itu saja, lanjut Juliadi, Plt.Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Yusfarizal, SP, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran juga mengatakan, bahwa kemitraan antara PT. Delima Makmur dengan KPPB ini tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 tahun 2021 dan telah pernah juga disampaikan ke pimpinan.

“Jika dasar penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tegas Juliadi.

Sekedar diketahui, RDP yang berlangsung di ruangan rapat pimpinan DPRK Aceh Singkil ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II bersama tiga anggota lainnya, yakni Sri Lestari, Warman, SE, dan Sariman, SP.

“Kita akan terus berkomitmen untuk mengawasi setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan sektor perkebunan demi memastikan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Foto: Komisi II DPRK Aceh Singkil saat melakukan RDP dengan Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh Singkil, Rabu (9/4).

(Hatta)