Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan  Santunan Kurang dari 24 Jam

Artikel301 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Banjarmasin, 14 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan

santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo

Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya–

Banjarmasin.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad

Awaluddin didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, bersama Kepala

Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalsel H. Muhiddin, Kapolda

Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono,

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP kelas 1 Banjarmasin Heri

Purwanto, dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi.

Korban yang telah teridentifikasi atas nama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga

Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur yang tercatat dalam manifest

penumpang KM Virgo Transport 8. Santunan tersebut diserahkan kepada istrinya,

Mayang Widiawati secara cashless kepada rekening ahli waris tidak sampai 24 jam

setelah korban teridentifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenhub menyampaikan duka cita yang mendalam

kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa

pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan

pencarian dan penanganan korban secara maksimal. “Kami juga memastikan proses

identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya,

termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan

bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui

peran Jasa Raharja. “Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk

memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,”

ujarnya.

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta

yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli

waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera

selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis

asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku

kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban. “Kami terus melakukan

koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat

berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah

berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan

cepat,” katanya.