Laskar Anti Korupsi Kalimantan Barat Hadirkan komisi Kejaksaan RI dan pengawasan

Hukum114 Dilihat

Pontianak, Jejakhukum.net – DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang peran dan tugas Komisi Kejaksaan RI, bertempat di Aula Praja Utama, Kantor Bupati Kubu Raya. Acara ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam acara ini, tampak hadir Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, Ketua Pengadilan Mempawah, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Penjabat (PJ) Bupati Kubu Raya, para kepala desa dari Kubu Raya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta jajaran pengurus LAKI.

Dr. Muhammad Yusuf menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai peran Komisi Kejaksaan RI yang dibentuk sejak 2005. “Komisi Kejaksaan hanya terdiri dari sembilan anggota, sementara jumlah jaksa di Indonesia mencapai 36.000. Maka dari itu, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta organisasi anti-korupsi. “Ini adalah langkah awal, dan kami berharap kegiatan ini dapat terus berkelanjutan ke depannya,” ujar Dr. Muhammad Yusuf.

Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Komisi Kejaksaan RI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.

(Red, jhony)