Karawang | Jejakhukum.net – Saat ini Indonesia belum bisa lepas dari jerat preman-preman berdasi, yang selalu menghantuiku setiap langkah republik ini ingin maju.
Dari para mafia ini, yang belakangan ramai diberitakan oleh media massa, tercatat ratusan hingga trilyunan rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan.
Hal ini tidak menjamin para bandit-bandit tersebut akan insyaf dan akan bertaubat untuk berhenti dalam melakukan aksinya itu.
Seperti salah satu contoh yang saat ini sedang dalam penyelidikan khusus yang dilakukan oleh team Lembaga Investigasi Negara terkait penggunaan Bahan bakar Solar pada Dinas Lingkungan Hidup di Karawang.
Menurut data yang didapat oleh lembaga tersebut, kepada Jejakhukum.net, Ependi menjelaskan bahwa berkas terkait Saudara Wawan Setiawan, yang mana pada tahun 2023 silam adalah seorang pejabat tertinggi di Dinas Lingkungan Hidup. Didalam menjalankan tanggung jawabnya, saudara Wawan Setiawan, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, kata Dia ,Senin (21/04)
Ependi, menjelaskan bahwa ada Peraturan Presiden Nomor 191/2014, Jo Perpres 117/2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan operasional pengangkut sampah adalah salah satu konsumen yang berhak mendapatkan BBM tertentu berupa Minyak Solar (Gas dan Oil ) Subsidi.
Ada aturan baku yang hingga saat ini masih disahkan oleh negara, sayangnya, saudara Drs.Wawan Setiawan NK, MM tidak mau menggunakan fasilitas tersebut, sehingga keputusan nya untuk membeli bahan bakar non Subsidi telah merugikan Pemerintah Kabupaten Karawang.
” Ada sesuatu yang sepertinya di sembunyikan oleh kepala dinas lingkungan hidup Karawang, dengan tidak taat pada aturan Presiden bahkan mengabaikannya bertahun-tahun, pastinya ada yang diuntungkan dengan hasil keputusan nya, siapa orang dibelakang Kadis LH yang diuntungkan, sehingga pemerintah Karawang dirugikan, pastinya kami akan lakukan pelaporan ke Penegak Hukum kedepannya,jelasnya.”
Praktek seperti ini berlangsung sudah bertahun – tahun berlaku, selama saudara Wawan Setiawan menjabat, menjadi aneh kenapa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memberikan peringatan keras terhadap saudara Wawan Setiawan?
Bukan hanya itu saja, kebijakan saudara Wawan Setiawan untuk menunjuk PT. ITS sebagai mitra kerja dalam mengisi kebutuhan bahan bakar, tidak memiliki integritas sebagai bukti tanggung jawabnya sebagai pimpinan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa setiap bukti tagihan pembayaran solar setiap kali masuk kemeja kerjanya. Didapatkan info dan data, ada kesalahan yang dilakukan oleh PT. ITS terkait bukti tagihan tidak sesuai dengan bukti barang yang dikirim, tetapi masih tetap berjalan dengan tanpa rasa bersalah. Hasil temuan BPK RI, didapat kelebihan bayar dengan kuota yang dikirim. Atas dasar itu, pihak ITS melalui STS nomor 900/550/seket pada 16 Mei 2024,sudah melakukan pembayaran ke RKUD sebesar Rp .562.455.000.00.
” Yang dibayarkan ke RKUD itu bagian dariĀ kesalahan yang lainnya, sedangkan subtansi dari semua itu, adalah Perpres no 191/2014 Jo Perpres 117 Tahun 2021, kalau saudara Wawan Setiawan mengikuti nya , pastinya pemerintah kabupaten Karawang dapat menghemat APBD sebesar 3.172.629.200.00 pada tahun 2023. Bagaimana tahun sebelumnya?, hal yang perlu di bahas memerlukan waktu panjang dan konsentrasi, ketika permasalahan ini masuk di meja Kejaksaan.” Tutup nya
(Ucu-red)