Mantap!!! Imigrasi Singkawang terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Pemohon Paspor

Berita, Daerah, Nasional32 Dilihat

Singkawang, Jejakhukum.net – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang selalu meningkatkan pelayanan bagi pemohon baru maupun perpanjangan paspor.

Hal ini dikatakan Herry Pranowo, SE, M.si (Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang menjawab pertanyaan awak media diruang kerjanya (25/10/24). Sosok Herry membuat suasana menjadi akrab dengan awak media yang berkunjung ke kantor Imigrasi Singkawang.

Dari pantauan media di kantor Imigrasi Singkawang, pemohon paspor cukup ramai, mereka terlayani dengan baik oleh petugas imigrasi

Herry juga mengungkapkan tak lama lagi akan berlaku paspor elektronik jenis baru yang akan diluncurkan.

Dia mengatakan bila sudah akan diterapkan buku paspor yang baru maka pihak imigrasi Singkawang akan siap melayani masyarakat bagi pemohon paspor baru maupun bagi penggantian paspor.

Seperti diketahui Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan ini ditekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser.

Dalam hal ini tarif pembuatan paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada bulan 18 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis.

Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor Biasa Non-Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

(jhony)