Rohul, Riau | Jejakhukum.net – Aktivitas perjudian togel (toto gelap) semakin merajalela di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), khususnya di Kecamatan Ujung Batu. Penjualan togel dilakukan secara terang-terangan, bahkan dapat dengan mudah ditemukan di warung kopi seperti milik Bang Edit di jalan Lingkar. Praktik ini berlangsung dari wilayah perkotaan hingga ke pedesaan, seakan-akan hukum tak lagi memiliki pengaruh bagi para pelaku.
Hasil penelusuran awak media pada Rabu (26/3/2025) yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 Hijriah mengungkap bahwa pengecer, koordinator, hingga bandar togel tampak beroperasi tanpa rasa takut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa para bandar judi togel di Rohul mendapat perlindungan dari oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Padahal, pasal perjudian dalam KUHP Pasal 303 ayat (1) telah dengan jelas mengatur ancaman hukuman bagi pelaku:
1. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian
2. Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin juga dianggap melanggar hukum.
Masyarakat setempat mengaku kecewa dengan lemahnya tindakan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ini. “Sudah ada instruksi jelas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk perjudian. Namun, kenyataannya, di Kabupaten Rokan Hulu, judi togel justru semakin marak. Apakah Kapolres Rohul sengaja mengabaikan instruksi Kapolri?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, warga menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang “bermain mata” dengan bandar besar togel di wilayah tersebut. “Banyak yang mengatakan bahwa judi togel ini sudah berlangsung lama, tetapi tetap beroperasi tanpa hambatan. Jangan-jangan ada oknum yang membekingi mereka,” tambahnya.
Untuk mengonfirmasi hal ini, awak media mencoba menghubungi pihak Polres Rohul. Namun, saat dihubungi, mantan Kasat Reskrim Polres Rohul mengaku sudah dipindahkan ke Papua dan tidak mengetahui nomor kontak pejabat penggantinya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya praktik judi togel di wilayah hukum mereka.
Masyarakat berharap Polda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.HUM, bahkan Propam Mabes Polri, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembiaran ini. “Jika aparat diam saja, kejahatan akan terus berkembang di masyarakat, dan citra kepolisian akan tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” pungkas salah seorang warga.
Kasus ini akan terus dikawal agar kepolisian tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat. (Tim)