PONTIANAK ] JEJAKHUKUM.net
Maraknya peredaran rokok Non legal yang beredar di Kalimantan Barat khusus nya di wilayah pontianak maupun di kabupaten kabupaten lainnya.
Hal ini menjadi pertanyaan publik, karena tidak adanya tindakan tegas dari Bea Cukai di Kalimantan Barat terkait peredaran rokok yang diduga masuk dari luar melewati jalur yang tidak terpantau oleh pihak APH maupun Bea Cukai wilayah Kalbar.
Peredaran rokok yang berbagai Jenis ini bisa merusak pasaran rokok yang ilegal maupun merupakan ambruknya kepercayaan pengusaha rokok yang selama ini mempunyai legal yang sesuai aturan.
Harapan Awak media yang saat di lapangan menemukan rokok yang berbagai jenis ini bisa segera di tindaklanjuti oleh pihak Bae Cukai kalbar , karena ini sangat merugikan bagi pengusaha yang selama ini menjual rokok secara legal.
Dan saat beberapa awak media mempertanyakan hal ini di lapangan, bahwa salah satu penjual mengatakan bahwa sempat ada penindakan, namun kenapa hanya kami yang eceran yang di tindak, kok yang masuk besar besaran tidak di tindak (Bos Besar pengedar Rokok Ilegal cukai), “Ujar salah satu pemilik toko yang tidak mau di sebutkan indentitasnya.
Dengan keterangan narasumber di atas, pihak Bea Cukai harus bisa memberikan langkah, agar penjual rokok tersebut yang mengambil dari bos pengedar rokok tersebut bisa di tindak dan bertanggung jawab, karena mereka hanya penjual kecil, jika di sita hanya sebagian kecil, sedangkan yang besar tidak di tindak sesuai aturannya.