JEJAKHUKUM.net]
Pontianak — Burhanuddin Abdullah resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat di hadapan Pengadilan Tinggi Kota Pontianak pada hari Kamis (2/10/2025).
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan akhir dari proses resmi untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Prosesi pengangkatan sumpah berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat Pengadilan Tinggi, perwakilan organisasi advokat, serta keluarga dan kolega Burhanuddin Abdullah. Dengan diucapkannya sumpah ini, Burhanuddin resmi memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Sumpah advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Burhanuddin dalam pernyataannya usai prosesi.
Burhanuddin Abdullah menyampaikan bahwa dirinya siap memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia, baik melalui praktik hukum secara langsung maupun melalui kerja-kerja advokasi yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Pengangkatan ini juga menandai langkah baru dalam perjalanan karier hukum Burhanuddin, yang sebelumnya telah memiliki rekam jejak profesional di bidang Hukum