Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan banyak oknum pegawai negeri sipil Kabupaten Bekasi hinggakini masih menunggu proses.
Pasalnya, pada tahun 2023 silam menurut catatan BPK RI, KH berperan penting dalam urusan BBM. Memasukkan satu perusahaan Fiktif (MME), sebagai pengatur barang yang masuk ke UPTD Persampahan Burangkeng.
Peran PT. MME dalam hal pemasok dan pengatur tagihan ke Pemkab Bekasi sangat krusial. Dari mencari Perusahaan yang biasa bermain BBM hingga laporan yang harus di tutupi dia lakukan.
Ironisnya Pemkab Bekasi selalu membayarkan setiap tagihan yang datang, walaupun menurut aturan cacat prosedur. Adapun tagihan wajib yang harus dibayarkan Pemkab Bekasi dalam setiap bulannya belasan milliar.
Hanya berdasar pesan WhatsApp tagihan tersebut bisa langsung cair ke Rekening PT. MME, dan PT MME lah yang mengatur aliran uang tersebut ke beberapa perusahaan penyuplai BBM yang sebenarnya, diantaranya, PT. SIAR dan AJP, walaupun BBM yang di suplay terindikasi Ilegal.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini bertindak sebagai user/pengguna BBM, dan orang yang berperan aktif sebagai pengatur serangan adalah KH, dibantu oleh beberapa orang yang bekerja di UPTD Persampahan Burangkeng.
6.2 miliar tagihan tanpa jelas bukti dokumen pemesanan dan penerimaan barang, jadi permasalahan utama.
Menurut Ependi, teamnya sudah melakukan investigasi khusus ke beberapa instansi. Kejelasan dugaan Korupsi berjamaah sudah terjadi. Pihaknya akan segera membawa permasalahan ini ke Komisi Anti Rasuah/ KPK RI segera.
” Kami sudah beberapa turun ke masing-masing Instansi yang berkaitan permasalahan ini, data Valid kami punya. Dalam waktu dekat sepertinya akan kami serahkan ke KPK RI, agar jelas dan terukur” tutupnya.
(Egi)












