Cianjur, JEJAKHUKUM.net – Secara aturan (Juknis BOS) tahun 2024, tidak ada klausul mengatakan anggaran dana BOS diperuntukan oleh Kepsek untuk mendanai kegiatan organisasi diluar kebutuhan sekolahnya.
Program terencana dan sudah menjadi bagian dari dana BOS tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang konteksnya keluar dari aturan tersebut.
Tahun 2021-2025, MKKS yang menurut bendahara “Bapak Undang Iman Santosa, S.TP., M.M.Pd (Kepsek SMKN 1 Bojong Picung)” mengatakan kepada Lembaga Investigasi Negara saat dikonfirmasi, Jum’at (22/05/25) mengiyakan perihal sumbangan dari para Kepsek dan menjelaskan bahwa anggaran tersebut diterima, namun ada beberapa Sekolah yang tidak sepenuhnya membayar.
” Program MKKS banyak,pak. Semua pastinya menggunakan anggaran, namun ada beberapa Sekolah yang tidak sepenuhnya membayar” , terang Ependi, menjelaskan kepada Media, jawaban Kepsek saat dikonfirmasi.
Ependi, mengatakan hal tersebut harus dijelaskan dengan sebenarnya. Uang 2.5 juta per sekolah yang telah disetor masing-masing Kepsek berasal dari anggaran pribadi Kepsek atau Dana Bos.
” Kami hanya ingin tahu, semua uang yang sudah terkumpul dan nilainya fantastis, berasal dari anggaran pribadi Kepsek atau dari Dana BOS. Tapi Kepsek Undang Iman Santosa, S.TP., M.M.Pd selaku Bendahara MKKS tidak bisa memberikan jawaban. Hal ini dipastikan sudah melanggar UU-14/2008, pasal 4,9 ayat 1 dan pasal 7.
Kepala KCD wilayah VI, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi nya,enggan berkomentar.
Apakah ada konspirasi jahat yang terencana untuk mencuri Dana BOS, sehingga mereka semua bungkam. Selain itu, beberapa Sekolah yang sudah terkonfirmasi, tidak bisa menjelaskan LRA yang sudah dijalankan. Hal ini harus segera di ungkap. Kami berharap surat laporan yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar, segera di akomodir. Jangan biarkan mereka yang mencari keuntungan dari Sekolah, dibiarkan, tanpa ada sanksi yang jelas “, ungkap nya.

Ependi dan tim hukum Lembaga Investigasi Negara, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi perihal yang dimaksud. Segera mungkin permasalahan ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi.
” Kami sedang mengumpulkan data dan informasi. Segera mungkin kelengkapan selesai, pastinya akan kami tindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Jabar “. Tutupnya.
(Red)













