Bekasi, Jejakhukum.net – penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 191 Tahun 2014 jo Perpres Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur tata niaga serta klasifikasi penggunaan BBM bersubsidi dan non-subsidi.
Namun yang lebih mengejutkan, pejabat berinisial KH yang saat itu menjabat Kabid Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, justru naik jabatan menjadi Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi di tengah dugaan kuat bahwa dirinya terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran BBM
Berdasarkan hasil temuan Lembaga Investigasi Negara (LIN), realisasi belanja BBM sebesar Rp6,2 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya, dengan potensi kelebihan bayar mencapai Rp2.833.832.500,00.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tegas Z. Ependi, Ketua LIN DPC Bekasi, Senin (10/11/25).
Menurut Ependi, langkah promosi jabatan terhadap pejabat bermasalah tersebut menampar logika hukum dan etika birokrasi.
“Seharusnya disanksi, malah disanjung. Ini bukti kuat bahwa sistem di Pemkab Bekasi sedang rusak ada yang melindungi,” ujarnya.


















