Nasib 8 Kontainer Rotan yang Gagal Diekspor ke Cina di Pelabuhan Dwikora Pontianak Masih Misterius, Publik Menuntut Transparansi dari Bea Cukai

Berita, Daerah, Hukum67 Dilihat

Pontianak, Jejakhukum.net – 9 November 2024 Kasus penggagalan ekspor rotan yang melibatkan 8 kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Meskipun pengungkapan kasus ini sempat menjadi sorotan publik, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai (BC) Kalimantan Barat (Kalbar) belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai nasib barang-barang yang disita.

Masyarakat setempat pun menuntut agar pihak Bea Cukai segera memberikan transparansi mengenai status rotan tersebut, apakah sudah dilelang atau masih tersimpan di gudang.

Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2024, ketika Bea Cukai Kalbar bersama berbagai pihak terkait, seperti Ditreskrimsus Polda Kalbar, Lantamal XII Pontianak, Pelindo, Balai Karantina, Kejati Kalbar, dan Kodam XII Tanjungpura, menggelar konferensi pers di Pelabuhan Dwikora.

Dalam kesempatan itu, pihak Bea Cukai memamerkan barang bukti berupa delapan kontainer berisi ratusan kemasan rotan yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Cina.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh eksportir berinisial CV. M A S. Pihak berwenang mencatat bahwa prosedur ekspor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga rotan tersebut diblokir dan disita.

Namun, meskipun kasus ini sudah dipublikasikan, masyarakat masih menunggu perkembangan terbaru terkait tindak lanjut yang diambil. Apakah rotan tersebut sudah dijual lewat lelang atau masih ada di gudang Bea Cukai?.

Pertanyaan ini semakin mendesak, mengingat pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kanwil Bea Cukai Kalbar mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap barang bukti tersebut.

Masyarakat berharap agar pihak Bea Cukai dapat segera memberikan jawaban yang memadai agar kasus ini dapat diselesaikan dengan jelas dan transparan.

(Jhony)