SUKABUMI, JEJAKHUKUM.net – Notaris Desia Megawati bantah tuduhan Nancy Fidelia Fatimah terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sukabumi, lantaran berdasarkankan pengakuan nancy yang mengaku dirinya tidak pernah menerima Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) pedahal dirinya sudah melakukan tanda tangan dan membayar berdasarkan invoice No-18/Kwitansi/ NOT-PPAT/III/2025.
“Saya sudah menjelaskan di depan MPD Sukabumi bahwa invoice No-18/Kwitansi/ NOT-PPAT/III/2025 pada tanggal 07 Maret 2025 bukanlah pembayaran untuk Akta PPJB melainkan hanya Akta Kuasa Jual. Jelas ya jangan asal klaim saja, apalagi sampai dibawa ke MPD Sukabumi”.
Desia menegaskan dirinya tidak mungkin mengeluarkan PPJB sebelum adanya pembatalan terlebih dahulu dari pihak sebelumnya. Ia menjelaskan, justru apabila Notarisnya mengeluarkan Akta PPBJ seperti yang diminta oleh terlapor tanpa adanya ‘pembatalan’ itu jelas merupakan pelanggaran kode etik.
“Ya justru kalau pelapor meminta PPJB tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu jelas dia tidak mengerti mengenai kode etik yang dimaksud dan terkesan ada niat tidak baik terhadap Notaris Desia Megawari atau lebih jauh asetnya”-tegas Desia Megawati,
Desia Megawati memaparkan kekhwatiran terhadap invoice dari pihak Notarisnya dipalsukan atau disalahgunakan kembali oleh Nancy Fidelia Fatima. Desia Megawati mengaku invoice nya pernah dipalsukan oleh Nancy Fidelia Fatima (red. 2025), dengan menganti nomor rekening pembayaran kepada supirnya.
“Saya masih simpan loh pemalsuan invoice yang anda lakukan tempo kemarin, dengan menganti rekening pembayaran ke supir anda”, ucap Desiamegawati
Ia menegaskan, akan menempuh jalur hukum apabila ada dugaan pemalusan lagi yang dibuat oleh Nancy Fidelia Fatima. “Saya pastikan akan melaporkan apabila ada upaya dengan sengaja memalukan pemalsuan dari Nancy untuk kedua kalinya”,-tegasnya

















