Oknum ‘Abang Jago’ diduga Pemback-Up “Toko Obat-G” ANCAM Mau Membunuh Anggota FWJ Indonesia ?

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan

BEKASI | jejakhukum.net – Seorang wartawan yang merupakan anggota Forum Wartawan JKT/Jaya (FWJ) Indonesia, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dengan akan ‘dimasukkan kedalam karung’ oleh seorang oknum yang mengaku wartawan diduga terkait informasi pemilik Toko Kosmetik dan Obat-obatan “ZAHARA“, yang terletak di Jalan Raya Bulak Sentul, RT.012/RW.023, Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara, Kota BEKASi Provinsi Jawa Barat pada, Sabtu (12/10/2024) malam.

Toko Kosmetik dan Obat-obatan “ZAHARA”, yang terindikasi menjual obat-obatan type G terletak di Jalan Raya Bulak Sentul, RT.012/RW.023, Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara, Kota BEKASi Provinsi Jawa Barat pada, Sabtu (12/10).dok-istimewa/fwj.i/hms-bks

Indikasi ancaman pembunuhan tersebut melalui chat pesan dari aplikasi WhatsApp dikirim sekitar pukul 20.40 WIB oleh nomor +62 838-7264-9XXX dengan isi chat : ‘nih gw, itu toko yang luh video-in sudah bergabung ke FHI. Anj*ng, gonggong aja luh. Nih lokasi gw, bab*. Sini gw Karungin luh‘. Kemudian ‘sang Pengancam’ sembari mengirim share location dan dengan gaya pamer juga mengirim gambar photo bersama seorang Perwira dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

“Awalnya nomor tersebut secara tiba-tiba mengirim chat pesan berbunyi; ‘Gw Ate, gw juga ‘tukang tutup toko‘. Kemudian saya langsung check photo profil WA-nya,” ungkap korban.

Mesti dapat dipahami, bahwa siapa pun pemimpin atau seorang ketua organisasi, pastinya tidak akan terima jika ada anggotanya di intimidasi atau juga ada teror, bahkan diancam mau dibunuh dalam hal demi sebuah informasi (pemberitaan), Apalagi sangat jelas Wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sebagaimana dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan.

“Atas tindakan pengancaman lewat WhatsApp ini, saya akan adukan ke Biro Hukum FWJ Indonesia, agar dapat dilacak dan segera dapat di koordinasikan ke pihak yang berwajib untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.(*/dok-ist./fwj.i/hms-bks/@Red)

Tinggalkan Balasan