Pantauan Awak Media di Kota Singkawang: Isu Judi Ketangkasan dan Dadu Liongfu Perlu Klarifikasi dan Profesionalisme Pemberitaan

Berita, Daerah218 Dilihat

JEJAKHUKUM.net]

Singkawang, 28 Oktober 2025 – Sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke lapangan terkait maraknya pemberitaan di media sosial mengenai dugaan aktivitas perjudian ketangkasan dan dadu Liongfu di wilayah Kota Singkawang tepatnya di Jalan Dwi Tunggal

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi yang diberitakan, memang terdapat kegiatan yang menyerupai permainan ketangkasan. Namun, dari hasil konfirmasi dan observasi, belum ditemukan adanya laporan atau keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Selain itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran dan keseimbangan informasi yang beredar di publik.

Sejumlah awak media menilai bahwa pemberitaan yang tidak disertai verifikasi lapangan dan konfirmasi dari pihak terkait dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, diharapkan para jurnalis maupun pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi dapat menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, dan keseimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa dasar fakta yang jelas berpotensi menimbulkan keresahan publik, serta mencoreng citra profesi wartawan itu sendiri.

Media diharapkan menjadi sumber informasi yang akurat, bukan justru memperkeruh suasana dengan pemberitaan yang belum terverifikasi.