PDAM Tirta Bhagasasi di Duga Lakukan Gratifikasi, Rp.720 juta Untuk Sekda Sengaja Tabrak PP 54/2017, LIN: Dirut Cari Aman Posisi

Berita, Daerah, Hukum614 Dilihat

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah badan usaha milik daerah PDAM Tirta Bhagasasi belum tersentuh hukum.

Pasalnya,tahun 2023 dan 2024 sebanyak 720 juta rupiah pada laporan anggaran hasil audit BPK RI, ditemukan aliran anggaran yang telah terealisasi merujuk pada pucuk pimpinan tertinggi PNS Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dinilai syarat kepentingan. Meskipun hal tersebut dilarang oleh adanya Peraturan Pemerintah Nomor  54 Tahun 2017, yang mengatakan seorang Sekda bukanlah Pagawai atau Pejabat Struktural pada Perumda, dan hanya memiliki kapasitas sebagai pembina, alih-alih PP tersebut pun diabaikan.
Ependi, seorang aktivis antikorupsi saat ini tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara mengatakan pada wartawan perihal ini dengan jelas. Bahwa ia sudah beberapa kali mendatangi kantor PDAM Tirta Bhagasasi untuk meminta kejelasan tentang beberapa item permasalahan PDAM Tirta Bhagasasi yang menurutnya sangat krusial.

“Kami datang bersurat dan beberapa kali meminta agar surat tersebut dapat dijawab dengan benar sesuai apa yang menjadi subtansi pertanyaan, alih-alih jawaban surat yang datang ke Kantor kami tidak menyinggung sedikitpun subtansi pertanyaan kami. Reza Fahlevi, seorang Dirut PDAM Tirta Bhagasasi tidak mengerti pertanyaan atau memang sengaja mengaburkan jawaban demi satu kepentingan pribadinya agar tidak tersebar”.

” Pemberian uang terhadap Sekda adalah perbuatan melawan hukum, dan hal tersebut tetap dilakukan oleh seorang Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dengan jelas tidak memperbolehkan seorang Sekda diberikan insentif, apalagi nilainya sangat fantastis. Belum lagi pertanyaan kami terkait Deviden sebesar Rp. 56.167.145.571 pada tahun 2024 yang menurut BPK RI belum diberikan kepada masing-masing Pemda, menjadi sorotan, yang harus mendapatkan kejelasan, alih-alih Jawaban yang sama tidak masuk subtansi. Hal ini menunjukkan bahwa Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi memiliki banyak permasalahan, makanya, menguras kocek dari kas PDAM meski bertabrakan dengan aturan tetap dilakukan, demi kursi panasnya kokoh dan tidak tergantikan “, jelasnya.

Bila pertanyaan kami belum mendapatkan kejelasan yang sebenarnya, Ependi bersama lembaganya akan melaporkan perihal ini kepada Penegak hukum dan Kementerian terkait.

” Kami berharap pihak PDAM segera memberikan jawaban sesuai subtansi yang kami pertanyakan, bila dalam beberapa hari kedepan, kami belum juga mendapatkan kejelasan, pastinya langkah hukum pelaporan kepada Penegak hukum dan Kementerian terkait akan kami lakukan. Jika apa yang dilakukan sesuai aturan dan tidak ada indikasi penyimpangan anggaran, baiknya jelaskan kepada kami,jangan bersembunyi diketiak para elit untuk bersandar mencari suaka agar terlepas dari satu perbuatan yang merugikan rakyat. Katakan kebenaran itu walaupun pahit dirasakan. Demi Bekasi lebih baik, kami terus akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas,” tutupnya.
(Team)