Pecat dan Adili Otak Kotor Para Pejabat BPN ini, Tega buat Laporan Keuangan Palsu, Demi 13% Keuntungan Memenuhi Kebutuhan Hidupnya

Berita, Daerah210 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net -Pengalihan anggaran Pemeliharaan gedung yang telah dilaksanakan dengan SP2D  03-09-2026 lalu, dengan berita acara pembayaran pemeliharaan gedung bertingkat, sejatinya untuk pembayaran pemeliharaan Genset saja.  Oknum pemalsu dokumen negara seolah sengaja melakukan pekerjaan tersebut, padahal dalam kurun waktu setahun Ini anggaran pemeliharaan Genset belum pernah terlihat diperrgunakan.

Hanya demi mendapatkan keuntungan sukses fee dari rekanan senilai 13% dari pagu yang terrsepakati, konspirasi jahat pejabat yang memiliki kewenangan rela berbohong dan memalsukan dokumen negara.

Hal ini tidak boleh dibiarkan, menurut Ependi selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara, dipastikan akan menindaklanjuti permasalahan ini sampai tuntas.

” Kami memiliki data lengkap, dari mulai pekerjaan awal dilakukan, hingga nilai SP2D yang sudah terlaksana.  Dan ini bukti bahwa mereka tidak sungguh-sungguh bekerja untuk negri dan bangsa ini, ada waktu dan kesempatan,otak kotor yang sudah lama terprogram langsung bekerja tanpa kenal salah dan benar.” Ungkapnya

Permasalahan ini tidak boleh lolos dari aturan hukum, mereka para pelaku pemalsu dokumen negara harus di proses secara aturan yang berlaku.

Selain dokumen pelaporan keuangan yang palsu, pengalihan anggaran yang sudah direncanakan tidak boleh serta merta digunakan.

Ada aturan baku dalam sistem penggunaan anggaran yang mana sudah terkunci tidak bisa serta merta dapat digunakan, jika belum ada permohonan pengajuan pergeseran anggaran  oleh Kepala Kantor ATR BPN setempat dan mendapatkan persetujuan dari Kanwil. Sayangnya,hal ini sengaja di abaikan.

Para inisiator yang tampak, seperti Sy, Rst dan Sf, adalah tiga wanita yang memiliki kapasitas yang dapat menentukan setiap pekerjaan apapun bisa terjadi, hal ini tidak luput juga dengan sebuah kesepakatan yang jelas dan saling memahami antara Rekanan dan si pemberi kerja.

” Rekaman dan surat pembayaran dari BPN ke pihak ketiga, kami memiliki dengan lengkap. Kami juga akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jabar, untuk memberikan laporan terkait hal ini,agar ada efek jera bagi mereka semua yang rakus akan uang negara. ” Tutupnya.

Hingga pemberitaan ini terbit, pihak BPN belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.

(Red)