Pecat Oknum Pegawai DCKTR Pulogadung: Proyek Ilegal Dilindungi, Gratifikasi Justru Mengalir?

Berita, Daerah562 Dilihat

JAKARTA, JEJAKHUKUM.net –  Kasatpel Dinas Ciptakarya, Tata Ruang (DCKTR) Kecamatan Pulogadung, Wahyu Permono, dan mantan pejabat Citata, Tri Hendrasmara Saputro, diduga terlibat praktik backing proyek ilegal dan gratifikasi. Tudingan ini mencuat dari investigasi media dan lembaga kontrol sosial, yang menyoroti sejumlah bangunan bermasalah di wilayah Pulogadung Jakarta Timur.

Menurut tim investigasi, Wahyu Permono telah dikenal sejak menjabat di kecamatan lain di Jakarta. Komunikasi yang terjalin antara media, lembaga, dan organisasi terkait kebijakan publik seharusnya dijalankan sesuai fungsi tata ruang. Namun, data bangunan bermasalah yang telah diserahkan, khususnya di Jalan Tanah Mas 1, Kelurahan Kayuputih, diduga diabaikan. Berdasarkan keterangan resmi/CRM/JAKI, plang izin di lokasi tersebut palsu.

Selain itu, tim investigasi juga menyoroti sejumlah proyek lain, seperti ruko-ruko pondasi di Kelurahan Kayuputih, Jalan Rajungan, rumah kost-kostan di Jalan Tenun Giring, bangunan di Jalan Batu Mutiara 1 No 47, Jalan Pulo Asem Timur Raya No 51-52, Jalan Tiner 1, Jalan Bawal No 97 (tanpa izin), Jalan Batu Sulaiman No 88 (izin rumah tinggal untuk kost), Jalan Batu Pandan Sutra (tanpa izin), Jalan Batu Amethys (tanpa izin), dan Cluster Alga Premier (izin tidak lengkap). Bahkan, proyek di Jalan Pulomas Raya 39-40, Kelurahan Kayuputih, diduga melanggar izin jumlah lantai, namun hanya diberi SP (Surat Peringatan) dan tidak ditindaklanjuti.

Dugaan Pungli Biaya Izin di Masa Lalu.
Diketahui, bahwa pada tahun 2025, kepemimpinan Tri Hendrasmara juga disorot terkait dugaan pungutan biaya izin yang tidak wajar. Oknum tukang gambar berinisial Budi dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta PTSP Kecamatan Pulogadung diduga bersekongkol dalam praktik ini. Seorang narasumber berinisial YU mengungkapkan bahwa untuk proyek di Jalan Kedondong, ia dimintai biaya Rp 150 juta oleh Tri Hendrasmara dan Irawan (yang kini bertugas di kantor Kecamatan lain).

Penghalangan Pelayanan Publik.

Pada hari Kamis, 22 Januari 2025, kantor Kecamatan Pulogadung yang merupakan kantor layanan publik diduga menolak tamu dan menghalangi akses keluar masuk, melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kejadian tersebut pun telah dilaporkan oleh waketum GAAS (Gerakan Advokat & Aktifis) ke Walikota dan Wakil Walikota Jakarta Timur, yang berjanji akan mengevaluasi kinerja Camat Pulogadung.

Ancaman Sanksi bagi Penghalang Kerja Pers.

Fauziah, SH, ketua lembaga KPK Nusantara, ketua LBH PHH, waketum GAAS, dan kaperwil DKI media TNC Group, menegaskan bahwa petugas yang menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi denda Rp 1 miliar sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Ia juga mengingatkan bahwa jurnalistik yang menggunakan kode etik dilindungi hukum dan tidak boleh dihalang-halangi.

Sekjen LSM KPK Nusantara dan sekjen GAAS, Yantho Hhasibuan menekankan pentingnya petugas negara bekerja dengan amanah dan meminimalisir tindakan koruptif diseluruh instansi maupun institusi di Indonesia.

Upaya Konfirmasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpel Wahyu Permono maupun Tri H. Saputro dan stafnya, Donald Napitupulu, belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan ini. Pihak redaksi maupun personel investigasi akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Zark)