Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 21 Mei 2024. PT. Farrel Internusa Pratama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemasok umum terutama bidang Jasa Pipeline Oil & Gas Industri serta untuk pemasok spare part listrik & mekanik di Karawang, tengah menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus pemalsuan Surat Izin Operator (SIO) forklift. Praktik ilegal ini dilakukan terhadap pekerja operator forklift di lingkungan kerja perusahaan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan internal yang diterima oleh pihak redaksi, yang mencurigai adanya SIO palsu yang digunakan oleh para pekerja. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut secara sistematis memalsukan dokumen negara untuk memperoleh SIO bagi karyawan yang tidak memenuhi syarat.
Ependi, seorang redaksi dari portal berita Jejakhukum.net, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius. “Ini jelas masuk pada ranah pemalsuan dokumen negara, dan harus ditindak tegas,” ujar Ependi dalam sebuah wawancara eksklusif .
Kasus ini tidak hanya merugikan para pekerja, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan kerja. Operator forklift yang tidak memiliki kualifikasi resmi berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun rekan kerjanya.
PT. Farrel Internusa Pratama hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, masyarakat dan pihak berwenang berharap perusahaan tersebut segera mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, para pekerja yang menjadi korban pemalsuan SIO diharapkan dapat memperoleh hak-haknya kembali, termasuk pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan standar keselamatan kerja. Pemerintah daerah Karawang juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik serupa di perusahaan lainnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia industri untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan keselamatan kerja. Pemalsuan dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa dan kesejahteraan para pekerja.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya kualifikasi resmi bagi para pekerja semakin meningkat, dan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terpercaya. (Red)