Pengacara H. Daniel Tangkau Minta Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemukulan di Bengkel Gajah Mada

Berita, Daerah102 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Pontianak, Jumat (23/1/2026) – Kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Hn terhadap terlapor A dan H hingga kini masih dalam proses hukum di Polresta Pontianak.

Guna membuktikan kebenaran tudingan tersebut, kuasa hukum terlapor, pengacara kondang H. Daniel Tangkau, SH, didampingi Dumaria, SH dan Dr. Rita, secara resmi meminta dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi pada Jumat siang (23/1/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

Rekonstruksi berlangsung hampir empat jam dan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Bengkel Mobil Marsella Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.

Puluhan personel kepolisian berseragam dinas tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya rekonstruksi.

Proses reka ulang menghadirkan versi kejadian dari masing-masing pihak guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2025 tersebut.

Usai rekonstruksi, H. Daniel Tangkau kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya yang secara resmi meminta agar dilakukan reka ulang demi mencari kebenaran dan keadilan hukum bagi kliennya.

“Kami yang meminta dilakukan rekonstruksi ini, dengan tujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum. Namun demikian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia dan turun langsung melaksanakan rekonstruksi ini,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan bahwa permintaan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang telah mulai diberlakukan.

Dalam KUHAP tersebut, peran advokat dalam proses rekonstruksi diatur secara jelas, antara lain berhak menghadiri rekonstruksi, mengamati jalannya proses untuk memastikan objektivitas, memberikan masukan kepada penyidik, serta mengajukan keberatan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau hak klien.

“Tujuan dari peran advokat dalam rekonstruksi adalah memastikan proses berjalan adil, objektif, dan tidak melanggar hak-hak klien. Kami mau mencari keadilan dan keben

Ia juga mengaku puas dengan pelaksanaan rekonstruksi karena versi kejadian dari kedua belah pihak diungkap langsung di TKP.

Daniel berharap ke depan kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh para pihak yang berselisih.

“Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu tentu lebih baik,” pungkasnya.*