JEJAKHUKUM.net][
Singkawang, Rabu 19 November 2025 -Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Heri Susanto,SH , mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Uray Tabah Guna Abadi. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU SPPA serta turut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Heri Susanto, penuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Minggu lalu dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Namun, pada Senin, 17 November 2025, Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.
“Dalam vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, apabila dalam tujuh hari tidak menyatakan banding berarti terdakwa menerima putusan tersebut.
Sementara itu, pihak orang tua korban menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan sesuai harapan masyarakat.
“Putusan ini sudah sesuai dengan yang dimintakan oleh masyarakat dan memenuhi rasa keadilan,” ungkap orang tua korban.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Singkawang dan sekitarnya, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis serta meresahkan warga. Proses hukum kini menunggu keputusan apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan.*












