JEJAKHUKUM.NET][
Pontianak, Kalbar – Tiga tahun setelah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya disahkan, kecamatan tersebut hingga kini belum juga beroperasi. Kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan mencerminkan kegagalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah (fundamental governance failure). Kamis, 16/7/2026.
Secara hukum, Kecamatan Kumpai Raya telah memiliki legitimasi yang kuat. Namun, lemahnya implementasi menunjukkan rendahnya komitmen birokrasi dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Dalam negara hukum, setiap produk hukum wajib diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.
Akibatnya, masyarakat Kumpai Raya terus kehilangan hak atas pelayanan pemerintahan yang cepat, efektif, mudah dijangkau, dan berkepastian hukum. Padahal, tujuan utama pemekaran wilayah adalah mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Informasi mengenai tidak ditemukannya dokumen disposisi atau surat pengajuan nomor registrasi ke Kementerian Dalam Negeri, apabila benar, merupakan persoalan yang sangat serius. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dari administrasi pemerintahan yang menentukan keberlanjutan proses operasionalisasi kecamatan. Hilangnya atau tidak terlacaknya dokumen negara menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan internal.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi atau kelalaian administratif yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan alasan administratif sebagai pembenaran atas tertundanya pemenuhan hak masyarakat.
Bupati Kabupaten Kubu Raya perlu segera melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab menangani proses administrasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Penundaan selama hampir tiga tahun merupakan indikator adanya kelemahan sistemik dalam manajemen pemerintahan yang harus segera diperbaiki.
Prinsip good governance mengharuskan pemerintah bekerja secara akuntabel, transparan, responsif, efektif, dan efisien. Apabila alasan keterlambatan adalah menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bukti adanya koordinasi dan tindak lanjut yang dilakukan secara aktif dan berkesinambungan. Tanpa itu, alasan tersebut justru memperlihatkan lemahnya respons birokrasi.
Persoalan Kecamatan Kumpai Raya bukan semata-mata masalah administrasi, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum dan memenuhi hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya harus segera menyelesaikan seluruh hambatan administrasi, mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian, serta memastikan Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam negara hukum, hukum yang tidak dilaksanakan akan kehilangan makna. Yang dirugikan bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan masyarakat yang selama ini menunggu kepastian, pelayanan, dan kehadiran negara.
(Redaksi)















