Pengelolaan Anggaran Yang Ugal-ugalan di Dinkes Karawang Sisakan Utang Besar di 2 Rumah Sakit Ini

Berita, Daerah237 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Tahun 2023 silam Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mendapatkan alokasi anggaran APBD sebesar Rp.946.569.311.891 milliar, diluar bantuan hibah dan BLUD yang ada di masing-masing OPD, yakni dua Rumah sakit dan Puskesmas yang tersebar disetiap kecamatan.

Menjadi pertanyaan ketika diketahui adanya utang yang begitu besar pada dua (2) Rumah sakit ini, pihak yang bersangkutan baik Rumah sakit hingga Dinas Kesehatan enggan berkomentar, seperti sedang menutupi aib yang ada instansinya agar terlihat baik.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang, dalam agenda audiensi dan konfirmasi pada (22/01/25) sangat berharap mendapatkan informasi kejelasan seputar anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan informasi dan validasi data yang dimiliki lembaga tersebut, dan disayangkan Dinas Kesehatan tidak siap memberikan jawabannya saat itu.

Perwakilan dari Dinkes Karawang yang menerima audiensi Lembaga Investigasi Negara saat itu adalah H.Ucin dan Pak Laode, mereka berdua sepakat akan segera menindaklanjuti hal ini kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam agenda mempertemukan Lembaga Investigasi Negara dengan konteks klarifikasi.

” Kami sudah layangkan surat beraudiensi ke dinas kesehatan,karna ada data yang kami miliki tentang utang di dua (2) rumah sakit dan Puskesmas, yang hingga saat ini belum ada informasi bahwa telah terselesaikan, padahal kita semua sangatlah tahu, kalau rumah sakit itu ada pemasukan besar, begitu juga dengan puskesmas dan menjadi aneh kenapa ada utang yang begitu besar”, jelas Ucu Nugraha ( Wk-II), pada Senin (03/02/25).

Hal seperti ini harus nya di buka secara transparan oleh dinas yang terkait agar jangan sampai ada timbul narasi miring dikemudian hari.

Jika tidak juga mendapatkan kejelasan tentang hal ini, menurut Wakil Ketua (Ucu), akan membawa permasalahan ini ke Penegak Hukum, biar jelas permasalahan kedepannya.

” Kami akan tindaklanjuti permasalahan ini hingga selesai, karena sesuatu yang tertunda tidak elok diperbincangkan, makanya harus di tindaklanjuti hingga selesai “. (Fadhil)