Penggeledahan Kantor Dinas PUPR dan Rumah Sekda Karawang Menuai Sorotan

News57 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, ruangan kerja Sekretaris Daerah (Sekda), dan kediaman Sekda Karawang beberapa waktu lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Langkah ini dilakukan terkait dugaan korupsi ruislag yang tengah diselidiki oleh Kejati Jawa Barat.

Praktisi hukum, Haji Elyasa Budianto, SH, mengkritik tindakan Kejati Jawa Barat yang dianggapnya telah melampaui batas. “Langkah penggeledahan tersebut terindikasi melanggar Memorandum Jaksa Agung RI Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.

Menurut Elyasa, tindakan Kejati Jawa Barat tersebut terkesan adanya pesanan politik. “Jelang Pilkada Karawang, pamor Acep Jamhuri semakin menggeliat karena dirinya dikabarkan akan maju sebagai bakal calon Bupati Karawang. Saya menilai tindakan ini lebih kental kepentingan politiknya ketimbang penegakan hukum,” kata Elyasa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Elyasa juga menambahkan bahwa jika Kejati Jawa Barat serius dalam menangani kasus dugaan korupsi ruislag di Karawang, seharusnya tidak hanya Sekda Karawang yang diperiksa dan digeledah. “Periksa juga mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Bupati yang saat ini menjabat, Haji Aep Saepuloh,” tegasnya.

Penegakan hukum, menurut Elyasa, harus adil bagi semua. “Justice for all dan equality before the law harus menjadi prinsip utama. Artinya, jika ruislag terjadi pada masa Bupati Cellica, kenapa tidak di geledah juga ruangan Bupati serta Wakil Bupati?” tanyanya.

Elyasa menegaskan bahwa konteks dari MOU Kejaksaan Agung Nomor 127 dan Instruksi Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2023 adalah untuk meminimalisir dampak pergeseran hukum menjelang Pilpres dan Pilkada. “Oleh karena itu, jika persoalannya adalah penegakan hukum, Kejati Jawa Barat jangan sampai tebang pilih. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan terbuka,” lanjutnya.

Ia juga menekankan agar Kejati Jawa Barat tidak menerjang perintah dari Kejaksaan Agung. “Kejati Jawa Barat harus mengikuti arahan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum,” pungkas Elyasa.

Sorotan dan kritik terhadap tindakan Kejati Jawa Barat ini mencerminkan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum, terutama menjelang perhelatan politik besar seperti Pilkada dan Pilpres. Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum dan dinamika politik di Karawang. (Red)